TERAS7.COM – Dalam penanggulangan dan penanganan wabah virus corona atau Covid-19 pemerintah daerah bisa mengambil alokasi dana dari Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di APBD. Untuk mencarikan anggaran BTT itu, pemda harus menetapkan status bencana terlebih dulu.
Status bencana yang dimaksud adalah siaga darurat dan/atau tanggap darurat corona. Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status darurat bencana di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kalau direstui oleh Kemenkes RI, akan berlaku di bulan Mei ini di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Apabila berlaku, maka daerah yang melaksanakan PSBB dapat mengambil dana BTT dari pusat.
Menurut Walikota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani, dana BTT yang dipersiapkan oleh pusat sekitar Rp.200 Miliar.
“Namun bukan berarti 200 miliar rupiah digunakan untuk 14 hari masa PSBB, bukan seperti itu, tapi 200 miliar tersebut untuk setahun kalau wabah ini masih berlangsung,” ucap Nadjmi Adhani.
PSBB lanjutnya, menggunakan dana BTT yang diturunkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sesuai peruntukkannya yang sudah disusun dan dilaporkan ke pemerintah pusat.
Karena selain aspek teknis dan pengamanan, anggaran untuk JPS (Jaring Pengaman Sosial) juga disiapkan.
Karena itulah dana BTT yang diturunkan oleh pemerintah pusat inilah yang akan digunakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan PSBB.
“Jadi total 200 miliar rupiah itu dana jaga jaga, uangnya juga tidak di tangan Pemerintah Kota Banjarbaru, itu ada di pusat (pemerintah pusat-red), itu untuk setahun, nah untuk PSBB yang 14 hari itu turunkan dananya, sesuai dengan kegiatan yang dibutuhkan selama masa PSBB yang telah di setujui oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Untuk penggunaannya pun tambah Nadjmi Adhani transparan, bisa diketahui semua pihak, bahkan pihak DPRD selaku wakil rakyat pun juga mengetahuinya.
Dana BTT Rp200 M tersebut menurutnya didapat dari refocusing anggaran yang dilakukan semua instansi di lingkungan Pemko Banjarbaru, yang kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat, untuk mendapat persetujuan dialihkan ke dana BTT.
PSBB lanjutnya, adalah upaya memperkuat pengaturan kegiatan penduduk dangan penegakan hukum. Harapannya dapat memutus rantai penularan dari dalam dan dari luar daerah.
“Jika disetujui, insya Allah kita siap melaksanakan. Suksesnya penanganan Covid19 ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga tanggung jawab masyarakat agar bisa terlaksana dengan baik,” paparnya.
Lalu, kalau wabah covid 19 sudah hilang, apakah dana hasil refocusing anggaran bisa di tarik kembali untuk kegiatan Pemko Banjarbaru? H Nadjmi Adhani menyatakan hal tersebut sangat bisa.
“Kalau dan semoga wabah ini berakhir secepatnya, maka dana tersebut bisa kita tarik kembali, namun kita harus susun lagi peruntukkannya, nah itu melalui ABT, kita pembahasan ABT di mulai bulan Juni, disana kita bahas kembali penganggaran kegiatan,” terang H Nadjmi Adhani.
Walikota Banjarbaru yang terkenal ramah ini juga berpesan, agar seluruh warga Kota Banjarbaru untuk mematuhi himbauan dan aturan yang diberlakukan dengan penuh, agar wabah covid19 bisa ditanggulangi secepatnya, tanpa harus memakan banyak korban jiwa dan materi.
“Jaga kesehatan anda dan keluarga, patuhi social distancing (jaga jarak-red), kalau tidak ada urusan penting, tetap dirumah, semoga Allah selalu melindungi kita semua,” ucapnya.