TERAS7.COM – Usai mengikuti rakor lintas sektoral bersama Kapolri tentang mempersiapkan pelaksanaan pengamanan Idul Fitri 1442 H melalui video conference di Polres Kutai Timur. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk melarang mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.
“Larangan mudik ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei. Untuk itu perlu disosialisasikan dengan membuat spanduk di beberapa tempat dan Pemkab akan mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan terkait larangan mudik itu akan ditegaskan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan tentang larangan mudik maupun cuti. Kemudian mengimbau sekaligus sosialisasi dengan memasang spanduk.
Aturan larangan tersebut merujuk pada arahan dari Panglima TNI, Kapolri, Kemenag RI, Kemendagri dan lainnya. Kemudian Gubernur Kaltim pun menindaklanjuti hal tersebut. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021.
Menurut Ardiansyah, larangan mudik ini dilakukan untuk menahan laju penyebaran COVID-19 pada saat peristiwa hari libur besar.
“Karena sudah menjadi pembelajaran di hari libur besar tahun lalu, angka penyebaran Covid-19 saat itu sangat meningkat. Untuk mencegah, dikeluarkanlah larangan mudik ini,” sambungnya.
Larangan ini dikecualikan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan melampirkan surat tugas, melihat keluarga sakit atau meninggal dengan melampirkan surat keterangan dari RT.
“Jika ada masyarakat yang tetap melakukan mudik dengan alasan berlibur dan tidak melampirkan surat keterangan dari Rt maka ia akan disuruh putar balik atau pulang,” pungkasnya.