TERAS7.COM – Tim Gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), PAM Obvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM melakukan patroli pengamanan kawasan hutan lindung di konsesi PKP2B PT. AGM Blok 1.
Kegiatan patroli dilakukan di kawasan hutan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Desa Rampah dan Desa Remo, Kabupaten Banjar, pada Rabu (13/12/2023).
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Selatan, PAM Obvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM.
“Kita dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel besama, PAM Obvit, Denpom VI/2 Banjarmasin dan PT AGM melakukan patroli rutin di kawasan hutan produksi dan Kawasan hutan lindung yang berda didalam konsesi PT AGM, yang mana kawasan tersebut pernah di ganggu oleh kegiatan penambangan ilegal ” ujar Polisi Kehutanan Ahli Muda Dishut Kalsel, Saifullah.
Saifullah menjelaskan, patroli rutin tim gabungan ini dilakukan sebagai upaya preventif dari kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (Peti) alias illegal yang merusak Kawasan hutan dan area reklamasi di dalam konsesi PT AGM.
“Karena siapa pun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi mengatakan, patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT. AGM dari Peti, baik di dalam kawasan hutan maupun di luarnya.
“Berdasarkan informasi yang kita dapat, beberapa waktu lalu di blok 1 adanya beberapa orang penambang yang melakukan survey lokasi, diduga mereka akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin” katanya.
Menurutnya, pihak PT AGM dari tahun 2023 sudah melakukan penanaman kembali alias reklamasi bukaan eks Peti dengan luas 21,53 hektar dari total bukaan exs peti seluas 145.50 hektar.
Sedangkan total area blok 1 yang sudah di reklamsi, disebutkannya seluas 185,96 hektar baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan yang masuk dalam konsensi PT. AGM.
Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti mengatakan, menjaga kawasan hutan lindung dari tindakan peti merupakan tanggung jawab pihaknya sebagai pemegang kontrak karya pemerintah.
Maka dari itu, ia dengan tegas akan menindak semua kegiatan penambangan illegal yang berada didalam konsesi PT AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan saksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta, perundang-undangan kehutananan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Iptu Rabani mengatakan, patroli dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin karena aktifitas tersebut sangat dilarang.
“Patroli pengamanan kawasan hutan ini telah dilakukan sejak 2020 lalu, dari aktivitas peti konsesi PT AGM dan sudah tidak ada lagi,” katanya.
Namun, menurutnya tidak dipungkiri jika masih coba-coba melakukan tindakan pertambangan ilegal, seperti adanya penambang yang melukan survey lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT. AGM.
Oleh karena itu, ia menegaskan, kedepannya pihaknya akan tindak tegas apabila ada oknum melakukan aktivitas peti, termasuk menambang di kawasan hutan dan reklamasi.