TERAS7.COM – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial KN (30), warga Desa Lampihong Kanan Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan pada Sabtu (01/07/2023) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan, diamanakannya pelaku KN usai diketahui melakukan tindak pidana pencurian.
“Pada Kamis (29/06/2023) pagi saat korban berinisial SNT (30) warga desa Catur Karya Kecamatan Haruai, Tabalong pulang kerumah bersama keluarganya usai melaksanakan Salat Idul Adha, korban melihat salah satu kamar dalam keadaan berantakan, dan jendela sebelah kanan dalam keadaan terbuka,” ungkap Iptu Sutargo.
Lanjut polisi, tindakan pencurian yang dilakukan pelaku diduga kuat oleh korban dengan cara mencongkel jendela rumahnya.
“Pelaku diduga masuk melalui jendela rumah bagian kanan dengan cara mencongkel dan keluar melalui pintu belakang” lanjutnya.
Korban yang menduga rumahnya telah mengalami pencurian kemudian memeriksa dan mengetahui beberapa barang elektronik dan uang sejumlah 1 juta Rupiah telah hilang dengan total kerugian diperkirakan sejumlah 18 juta Rupiah.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku KN berada di pondok kebun karet tempatnya bekerja yang juga berada di desa Catur Karya Kecamatan Haruai, Tabalong, dan saat ditanya petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku KN saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 4 buah handphone warna hitam, biru, merah dan abu-abu dan 2 buah laptop warna merah dan hitam,” pungkas Sutargo.