TERAS7.COM – Mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi dengan nomor 140/3.335/404.112/2021 tentang penyesuaian penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2021, untuk mendukung pelaksanaan PPKM berskala mikro dan optimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Pemerintah Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi gerak cepat gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan perubahan prioritas penggunaan DD 2021, Senin (08/03/2021).
Sunarno, Kades Selopuro mengatakan, penyisihan anggaran 8 persen tersebut diprioritaskan untuk penanganan Covid-19, serta mendukung program kampung tangguh PPKM mikro.
“Dengan adanya penyisihan anggaran tersebut, diharapkan desa bisa kuat dan mampu tangani segala problematika yang ada serta menjadi desa mandiri,” terangnya.
Sebenarnya, jelas Sunarno, RAB itu sudah jadi, namun dengan adanya instruksi ini maka harus diadakan perubahan yaitu melalui Musdesus.
Lanjutnya, penyisihan anggaran 8 persen ini sifatnya wajib.
“Artinya kita menyisihkan 8 persen dari pagu DD yang sebesar Rp. 848.346.000, yang kita sisihkan lebih kurangnya Rp. 67.867.700,” timpalnya.
Dewi, perangkat desa menambahkan, Intinya pada Musdesus ini menyepakati perubahan anggaran DD Tahun Anggaran 2021.
“Diharapkan perubahan ini bisa langsung disosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat paham dan tidak terjadi gejolak,” tutup Dewi.