TERAS7.COM – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono berikan izin dibukanya tempat karaoke keluarga yang berada di Ngawi, kabar ini sedikit membuat rasa lega bagi pelanggan dan pemilik tempat karaoke.
Namun dengan persyaratan wajib hukumnya terapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini Ony Anwar Harsono menjelaskan, yang boleh buka tergolong karaoke keluarga. “Jika ada tempat karaoke yang sudah kantongi izin boleh buka dan harus berlakukan phisichal distancing,” kata Bupati Ngawi, Selasa (23/3/2021). Tak hanya memiliki izin saja, pengelola tempat karaoke diwajibkan mematuhi batasan pengunjung dengan prokes pencegahan Covid-19. “Misalkan biasanya room yang berisikan 6 sampai 8 orang, dibatasi menjadi 3 orang yang bisa masuk di dalamnya, tapi tanpa pemandu lagu,” tutupnya.