TERAS7.COM – Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria HDR (22) yang diduga pelaku tindak pidana judi toto gelap (Togel), di pinggir Jalan Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong pada Selasa, (3/8/2021) siang kemarin.
Petugas Satreskrim Polres Tabalong kembali melakukan pengembangan kasus tindak pidana judi togel ini dengan berhasil menangkap AR (43) didepan sebuah rumah Desa Teratau Kecamatan Jaro.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang-barang yang dijadikan bukti, yaitu dari pelaku HDR ada sebuah kartu ATM KTP, sebuah hp android dan uang tunai Rp. 530 ribu. Dari pelaku AR hanya sebuah hp dan uang tunai Rp. 460 ribu.
Disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin yang dalam hal ini melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, bahwasanya keberhasilan penangkapan kedua pelaku ini, sebagaimana adanya laporan informasi dari warga setempat di Polres Tabalong.
Kemudian, langsung ditindak lanjuti petugas Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Agus Trisna Brata, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pria warga Desa Teratau Kecamatan Jaro.
“Perkaranya sudah ditangani Satreskrim Polres Tabalong. Mereka berdua bakal dijerat pelanggaran Pasal 303 Ayat 1e dan 2e KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya. Rabu, (4/8/2021).
Terkait dengan adanya judi togel, kami himbau bagi masyarakat yang gemar bermain judi togel, sebaiknya segera hentikan.
“Dikarenakan perbuatan ini disamping dilarang agama dan juga melanggar hukum,” tukasnya.