TERAS7.COM – Pembakal di Kecamatan Mataraman di duga menggunakan ijazah palsu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Kabupaten Banjar.
Oknum berinisial HBA (45) telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banjar pada 13 Desember 2022.
Kasus tersebut terbongkar setelah dirinya berhasil memenangkan Pilkades dan menjabat satu tahun lamanya.
Panasehat Hukum (PH) pelapor HNH, Azrina Fradella mengatakan penelusuran dari klainnya, diketahui oknum tersebut pernah bersekolah di Madrasah Tsanawiyah tetapi tidak sampai lulus.
“Terlapor ini diketahui memang pernah bersekolah di sana, namun tidak sampai selesai,” jelasnya kepada Teras7.com, Kamis (15/12/2022).
Pihak HNH bersama PH-nya melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolres Banjar, dengan dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu serta surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli, pada 27 Juni 2022.
Penjelasan dalam Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas atau pasal 263 ayat (2) KUH Pidana.
Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
Keterangan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Banjar, Firman mengatakan menerima limpahan berkas dari Kepolisian, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap yang di duga pelaku hingga 21 hari kedepan, sehingga berkas akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Banjar.
“Kami telah menerima berkas penyidikan dari polisi dan dinyatakan lengkap dan kami telah menerima tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Sisi lain Kepala Kejaksaaan Negeri Banjar, Muhammad Bardan mengatakan melalui whatsapp untuk P21 berakhirnya 13 Desember 2022.
“Yang pasti tahap II penyerahan tersangka hari Selasa kemaren dan di tahan di Tahti Rutan Polres Banjar,” pungkasnya.