TERAS7.COM – Sejumlah warga melakukan aksi damai dengan agenda Musyawarah Mediasi Desa (MMD) di Kantor Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mandiangin Timur.
Kades Mandiangin Timur, Ahmad Sairi diduga telah melakukan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama pribadi, 4 oknum pemerintah desa, serta keluarganya.
Dalam kegiatan itu, warga juga turut membuat notulen yang memuat hasil dari aksi tersebut. Akan tetapi, ketika proses pengetikan notulen, sang Kades malah “menghilang” dari kantor kecamatan.
“Karena waktu itu, notulen sedang mengetik dan ada yang dirubah, tetapi kepala desanya tiba-tiba tidak ada di kantor kecamatan dan entah kemana beliau kita tidak tahu,” terang salah satu warga Udin, pada Selasa (12/12/2023).
Udin melanjutkan, indikasi awal diduga tanah milik negara/desa dibuatkan SKT oleh Kades Mandiangin Timur atas nama pribadi, 4 oknum pemerintah desa serta keluarganya.
“Diduga tanah negara atau desa dibuat SKT-nya atas nama pribadi, 4 oknum pemerintah desa beserta keluarganya,” jelasnya
Pihaknya menunggu juga tidk hadir, sehingga yang mengikuti aksi damai langsung membubarkan, pihak kecamatan akan menyerahkan hasil notulen setelah berisi tandatangan semuanya.
“Kita tunggu tetapi belum datang juga, jadi kita langsung pulang, dan pihak kecamatan nantinya akan memberikan apabila sudah ada tandatangan semuanya,” ucapnya.
Udin menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait tanda tangan Kades atas notulen yang dibuatnya.
“Saat ini kami belum mendapatkan berita lagi terkait notulen di kecamatan, sudah ditandatangani apa belum dengan kepala desa,” jelasnya.
Udin juga menyatakan, jika pihaknya sudah dipanggil ke Polres Banjar untuk menjadi saksi atas dugaan penyelewengan jabatan oleh Kepala Desa Mandiangin Timur tersebut.
Pemanggilan oleh Polres Banjar ini disebutkannya terdiri dari lima orang yakni 4 orang Bada Purmusyawaratan Desa (BPD) Mandi Angin Timur dan satu warga.
“Saat pemanggilan ke Polres Banjar untuk menjadi saksi, terdiri dari 4 orang BPD dan saya sebagai warga,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Camat Karang Intan, Harjunadi mengatakan, lahan di Bukit Manjai, Kabupaten Banjar yang diduga telah dijual oleh Kades Mandiangin Timur tersebut merupakan aset milik desa.
“Tanah yang dijual aset desa. Tetapi kepala desa menjualnya dengan mengatasnamakan kepemilikannya melalui SKT yang dia buat sendiri,” ungkapnya usai mediasi antara warga, kepala Desa, Polsek, dan instansi terkait.
Harjunadi menegaskan, jika secara aturan tindakan yang diduga dilakukan oleh Kades Mandiangi Timur ini tidak diperbolehkan, karena lahan yang dijual adalah aset pemerintah desa bukan pribadi.
“Surat Keterangan Tanah yang dijual dan atas nama kepala desa ada 44, dimana satu SKT luasannya sekitar dua hektare. SKT itu baru diterbitkan Januari 2023,” jelasnya.
Menurut Camat Karang Intan, lahan yang diduga dijual oleh Kades Mandiangin Timur ini berada di kawasan hutan. Meski begitu, ia tidak mengetahui secara pasti apakah masuk dalam hutan lindung atau tidak.
“Yang jelas lokasinya memang di hutan,” ujarnya.
Atas kegaduhan ini, Camat Karang Intan meminta SKT yang diduga telah dikeluarkan Kades Mandiangin Timur untuk dihapus dan dikembalikan ke aset desa.
“Untuk proses teknis pengembalian SKT ke awal, silakan tanya ke Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD -red) Banjar,” ucapnya.
Saat tim teras7.com melakukan konfirmasi atas dugaan penjualan aset desa ke Kasat Reskrim Polres Banjar, pada Selasa (12/12/2023), yang bersangkutan diketahui tidak ada ditempat. Sehingga sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Polres Banjar perihal tersebut.