TERAS7.COM – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus menggencarkan transformasi Unit Pengelola (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD).
Kepala bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi masyarakat Desa-DPMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Hasan Zidni S. Sos. MAP menerangkan DPMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana isi Permendespdtt no. 15 tahun 2021 melakukan upaya percepatan dengan mendorong dan memfasilitasi UPK-DBM Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) yg ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah agar dapat segera bertransformasi menjadi Badan Usaha Masyarakat Desa Bersama, upaya tersebut dilaksanakan DPMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) /Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Upaya transformasi UPK-DBM eks. PNPM ini menjadi BUMDESMa dalam rangka legalisasi formal sesuai dengan ketentuan dan regulasi yg ada sehingga pembinaan Pemda memiliki legalitas, untuk bisa lebih mengembangkan dan memajukan lembaga ekonomi keuangan masyarakat desa,” ujar Zidni.
Secara program, transformasi ini bertujuan pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Serta menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel.
“Transformasi ini memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan, serta rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama,” jelas Zidni.
Pelaksanaan transformasi ini merestrukturisasi UPK-DBM menjadi BUMDESMa melalui mekanisme musyawarah antar desa (MAD) dan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) untuk merumuskan pembentukan BUMDESMa sedangkan untuk pengurus dan pengelola UPK-DBM Sebelumnya yg akan menjadi pengurus BUMDESMa itu sendiri setelah terbentuk.
“Tidak perlu ada kekhawatiran atau ada anggapan UPK-DBM akan di ambil alih atau diganti para pengurus baru, hal itu tidak benar. Istilah sederhananya, dibuatkan rumah dan nama baru saja kegiatan dan fungsinya tetap sama sebagai Lembaga Keuangan Desa, Dana Bergulir Masyarakat (LKD-DBM),” tutupnya.
Pelaksanaan Upaya Percepatan tersebut nantinya akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang mana pada tahap pertama ini ada lima wilayah kecamatan yg akan difasilitasi untuk bertransformasi, yakni Kecamatan Haruyan, Labuan Amas Utara, Pandawan, Batang Alai Utara, dan Batu Benawa.