TERAS7.COM – Alhamdulillah, tahun 2024 Gaji Kades dan Perangkat Desa Naik. Bak angin segar, para Kades beserta perangkat desa di Kabupaten Kotabaru kini bisa tersenyum lebar.
Pasalnya di tahun 2024 nanti mereka akan akan mendapatkan gaji sesuai dengan jumlah penghasilan tetap (Siltap), khusus Kepala Desa kurang lebih 5,8 juta rupiah yang akan mereka terima setiap bulannya.
Kabar baik itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos ketika menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bagi Kades dan Perangkat Desa tahun anggaran 2023 se-Kabupaten Kotabaru di kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, Rabu (22/11/23).
Kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Aparatur Desa mulai tahun 2024 telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Syairi Mukhlis juga menyampaikan beberapa aturan yang dijelaskan dalam sosialisasi. Mulai penyusunan, pembinaan dan pertanggungjawaban terkait dengan APBDes dari Dana Desa dan Dana Alokasi Desa, yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Kabar baiknya untuk tahun 2024 DPRD Kotabaru dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sama-sama menyetujui tentang kenaikan anggaran Siltap atau penghasilan tetap dari penghasilan Kepala Desa, aparat Desa dan RT mengalami kenaikan khususnya untuk kepala Desa menjadi 5,8 juta perbulan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, selaku Kepala Desa (Kades) Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur Syahrudin atau biasa disapa Idan bersyukur akan kenaikan gaji para Kades serta Perangkat Desa.
“Alhamdulillah, kita bersyukur atas kenaikan gaji yang telah ditetapkan oleh DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotabaru,” ucap Idan bersyukur.
Dengan adanya kenaikan penghasilan tetap di desa, menurutnya harus dibarengi dengan kinerja yang baik pula oleh Kades beserta perangkatnya.
Sambung Idan, apa yang telah disampaikan Ketua DPRD Kotabaru dalam sosialisasi tersebut bahwa, Kepala Desa dan Aparatur dapat berbuat yang terbaik untuk desa dan untuk kemajuan masyarakat desa harus dilaksanakan sesuai dengan Tupoksinya.
“Yang jelas, bekerja dengan hati yang tulus serta penuh keikhlasan. Harus menjadi pemimpin yang melayani, mengayomi, dan selalu berupaya memenuhi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
“Kenaikan gaji Kades dan perangkat desa ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa meningkat,” terang Idan.