TERAS7.COM – Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan (Bappelitbang) Kabupaten Banjar, menggandeng tenaga ahli dari dua Perguruan Tinggi (PT), yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STIKIP) Banjarmasin serta Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dalam penyusunan masterplan pendidikan.
Tim penyusunan masterplan pendidikan yang diketuai oleh Kepala Bidang Sosial Budaya dan Sumber Daya Manusia, H Syahruddin menggelar rapat, bersama dengan tenaga ahli dari STIKIP Dina Hurianty dan Winda Agustina serta Rika Vira Zwagery dan Dwi Nur Rahmah dari Fakultas Psikologi ULM, Selasa (10/4)
H Syahruddin, didampingi Kasubbid Pembangunan Manusia dan Masyarakat Anna Rosida Santi, saat membuka rapat menjelaskan, tujuan penyusunan masterplan pendidikan tahun 2015-2025, sebagai acuan bagi para stakeholder di bidang pendidikan.
“Output dokumen ini nantinya berfungsi memberikan arah kebijakan rencana implementasi bidang pendidikan di Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Penyusunan masterplan bidang pendidikan juga sebagai upaya pemerintah daerah melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 pasal 20 bahwa pemerintah daerah berfungsi menumbuhkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem nasional penelitian, pegambangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Para tenaga ahli dari dua perguruan tinggi memaparkan konsep masterplan pendidikan yang telah disusun. Konsep masterplan yang terdiri dari 9 bab tersebut dikupas dan dijelaskan satu-persatu, sambal diselingi dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta rapat dari unsur pemerintah daerah.
Pada rapat dibahas permasalahan keterbatasan data yang belum tersedia secara lengkap di dapodik.
Ada juga indikator yang pada tahun sebelumnya tersedia, namun belakangan tidak lagi tersedia datanya.
Rapat juga merekomendasikan untuk mengkombinasikan dua data dari dapodik dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam penentuan indek pencapaian minimum (IPM) Pendidikan.