TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial AS (32) warga desa Purui Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong dengan dugaan mengedarkan obat-obatan terlarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, diduga ada warga mereka yang mengedarkan obat terlarang.
Benar saja, Pihak Kepolisian berhasil meringkus YD yang terciduk usai membeli obat terlarang sebanyak 50 butir seharga 50 ribu rupiah.
Pelaku YD mengaku memperoleh obat-obatan terlarang tersebut dari tersangka utama yakni AS (32).
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mendatangi kediaman pelaku AS.
Pelaku AS diamankan pada Rabu (17/05/2023) pagi di sebuah rumah didesa Purui kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Yang saat itu kemudian diamankan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan obat-obatan terlarang yang disimpan didalam kamar pelaku.
Pelaku AS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut dan turut disita juga beberapa bbarang bukti hasil temuan pihak kepolisian dirumah kediaman AS.
25 bungkus plastik klip yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya masing-masing berisi 9 butir dengan jumlah total sebanyak 225 butir.
1 bungkus obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan tanda Strip pada sisi lainnya sebanyak 29 butir.
2 bekas kotak rokok warna hitam dan ungu, 1 bungkus plastik klip kecil yang berisi obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya sebanyak 9 butir.
1 buah handphone warna hitam, 1 buah kotak Plastik bening dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu.