TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar ringkus 2 orang tersangka pengedar narkoba di jalan Ahmad Yani KM 53 Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul pada Kamis (7/4/2022) siang.
Ketua tersangka diringkus dirumah salah satu tersangka MN (26) yang beralamat Desa Pasar Jati Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar.
Tersangka lainnya adalah MR (33) adalah warga Kramat Raya Desa Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur kota Banjarmasin.
Hal ini diungkapkan dalam rilis yang diterima di Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji pada Kamis malam (8/4/2022).
Dalam penangkapan tersebut ujar Iptu Suwarji, barang bukti yang diamankan berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,07 gram atau berat bersih sabu 7,71 gram.
“Selain itu juga kami amankan 3 buah serokan terbuat dari sedotan, 1 buah kotak plastik cotton bud, 1 buah timbangan digital, 1 buah HP merk OPPO warna hitam, 1 buah Hp merk VIVO warna biru dan uang tunai sebesar 6 juta rupiah,” katanya.
Iptu Suwarji menjelaskan penangkapan berawal dari sebelumnya anggota Sat Res Narkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari informasi tersebut kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersebut dan diamankan pelaku MN dan dilakukan penggeledahan,” tuturnya.
Setelah ditanya pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku MR yang saat itu berada di rumah pelaku MM, dan Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku disangka melakukan TP Narkotika sesuai pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun atau denda 10 milyar,” tutup Iptu Suwarji.