TERAS7.COM – Banjir yang melanda Kabupaten Banjar pada awal 2021 yang lalu berdampak pada berbagai sektor, salah satunya adalah ketahanan pangan.
Karena Banjir besar yang terjadi di pergantian tahun 2020-2021 tersebut membuat ratusan ribu hektar lahan sawah terendam banjir selama beberapa minggu.
Hal ini membuat Pemerintah Kabupaten Banjar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencadangan Pangan yang mana telah disetujui oleh seluruh fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar.
Disampaikan perwakilan fraksi dalam Pendapat Akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (11/1/2022).
Perwakilan Fraksi Gerindra Syarkawi menyampaikan Fraksinya menyetujui dan mengapresiasi karena Raperda merupakan amanah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum Pasal 22 ayat 1 Peraturan Perundang-undangan Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.
“Peraturan mengenai Pencadangan Pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat,” katanya.
Syarkawi berharap dengan adanya Peraturan Daerah ini maka pangan di Kabupaten Banjar tidak akan kekurangan dikemudian hari, mengingat wilayah Kabupaten Banjar termasuk daerah yang sering terjadi bencana alam.
Selain itu Perwakilan Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat Hamdan juga memastikan fraksinya menyetujui Raperda tersebut karena bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat perlu adanya pencadangan pangan.
“Perlu adanya pemahaman dan komitmen bersama khususnya ketahanan pangan beras sebagai komoditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan yang diatur oleh Peraturan Daerah yaitu jumlah stok beras dalam kisaran aman,” jelasnya.
Dengan adanya persetujuan dari seluruh fraksi tersebut, Raperda tentang Pencadangan Pangan ini akan dibahas ke tahap selanjutnya.