TERAS7.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus pelaku pencobaan pencurian dengan pemberatan berinisial RH (28) di jalan Bhakti Kisaran, Kabupaten Asahan pada tanggal 26 Agustus 2023.
Pelaku tersebut merupakan warga jalan Wahidin, Gang Kancil, Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2023), Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari saksi Yusuf Nainggolan dan Arman Syahputra Siregar hendak membeli pulsa di counter yang berada di depan RS Setyo Husodo Kisaran.
Namun, saat itu, Yusuf dan Arman melihat pelaku tengah mencongkel warung milik Muhammad Azri (34), warga jalan Sisingamangaraja, Gang Subur II, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Melihat pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya, saksi pun berteriak dengan mengucapkan “Maling kau ya gembong, kau bongkar warung si Azri” sembari mengejar pelaku,” kata AKP Rianto.
Tak mampu mengejar pelaku, saksi pun melaporkan peristiwa tersebut kepada pemilik warung dan kemudian membuat laporan ke Polres Asahan.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Unit Jatanras Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di jalan Bhakti Kisaran.
“Pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Labuhan Ruku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Asahan.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Revo warna hitam tanpa plat, 1 buah pahat besi, 1 buah kunci ring, dan 2 keping papan.
“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo pasal 53 KUHPidana,” pungkasnya.