TERAS7.COM – H. Itab divonis 15 tahun penjara akhirnya diputuskan lewat palu hakim atas kasus asusila pelecehan seksual dengan modus pengajian.
Vonis yang diterima Muhammad Said Attap Tatang Itab atau yang sangat dikenal dengan panggilan Haji Itab dipastikan secara resmi lewat ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Rabu (11/07).
Sebelum sidang dibuka, Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru kedatangan ratusan massa yang ingin menyaksikan langsung sidang putusan terdahap H. Itab. Massa sempat ricuh dan terus menggaungkan suara sejak pukul 09.00 Wita, sambil menggotong spanduk dengan tulisan yang ditujukan kepada H. Itab.
Sidang pun dikawal ketat oleh 93 personil Polres Banjarbaru. Penjagaan dari luar gedung PN, halaman hingga dalam ruang sidang. Penjagaan dilakukan untuk mengamankan proses sidang putusan dan menghindari adanya penyusup yang mencoba menggangu keamanan.
“Kita meningkatkan keamanan, dengan konsep ring area kita yaitu menjaga dari lingkungan luar hingga dalam ruang sidang” ujar Kabag. Ops Polres Banjarbaru Kompol Mujiono.
Sidang yang dimulai pada pukul 14.00 Wita dan hakim memutuskan vonis terhadap Muhammad Said Attap Tatang Itab dengan hukuman 15 Tahun penjara dengan Subsider 2 Miliar rupiah atau kurungan penjara 6 bulan.
Mendengar keputusan hakim, massa langsung mengucapkan takbir dan rasa syukur. Dengan sorak soray massa bertakbir dan merayakan kemenangan dengan bermandikan hujan.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur akhirnya H. Itab divonis sesuai dengan perbuatan kejinya Jaksa Penuntut Hukum” pungkas Asnan Pembakal Desa Melayu.