TERAS7.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan pelaku kepemilikan senjata api rakitan (pistol) Revolver berikut amunisinya.
Diketahui, TR (48) pria eks pekerja tambang emas ilegal kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan. Ia diamankan Polisi saat berada di lokasi tambang tepatnya di depan pondok yang baru saja dibuat oleh pelaku di Gunung Siwalang Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru.
Pelaku berinisial TR (48) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Harapan Masa, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin. Ia merupakan eks pekerja tambang emas ilegal di Kotabaru yang telah ditertibkan pada operasi kemanusiaan oleh tim gabungan waktu lalu.
“Pelaku diamankan saat petugas gabungan melaksanakan patroli,” ucap Wakapolres Kompol Sofyan S.I.K saat jumpa pers bersama awak media di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kotabaru, Rabu (29/03/23) sore.
Pelaku jelas Sofyan, sebelum diamankan terlihat keluar dari pondok dengan menggendong tas berwarna hitam, karena gerak-geriknya mencurigakan, salah satu anggota TNI menanyakan kepada pelaku terkait isi tas tersebut, yang dijawab pelaku isinya hanya nasi.
Kemudian, salah satu anggota polisi mendekati pelaku dan meminta memeriksa kembali isi tas tersebut, namun pelaku masih menolaknya. Pelaku melarang Polisi memeriksa dengan alasan isi dalam tasnya nasi.
“Kecurigaan polisi makin tinggi dan memaksa untuk menggeledah isi tas tersebut,” jelasnya.
Tersangka dan petugas polisi ungkap Wakapolres sempat tarik tarikan tas gendong tersebut, karena merasa takut ketahuan membawa senjata api. Alhasil, setelah diperiksa, polisi berhasil mendapati satu pucuk senpi lengkap dengan sembilan butir amunisi.
“Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Sungai Durian untuk diproses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku senpi tersebut milik rekannya berinisial P yang sebelumnya dijaminkan lantaran memiliki utang.
Utang tersebut terjadi pasca penertiban lokasi tambang emas ilegal oleh tim gabungan pada 22 Oktober 2022 lalu.
“Untuk pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling tinggi 20 tahun,” tandas Wakapolres Kompol Sofyan.
Didampingi Waka Polres Kotabaru Kompol Sofyan, Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menyampaikan, bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap, menangkap pelaku kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Kotabaru. Pengungkapan ini bisa di ungkap atas kerjasama gabungan TNI-Polri.
“Bahwa benar senpi tersebut dibawah kuasa TR yang ditemukan dalam tas selempang warna hitam yang berada dalam tas gendong warna coklat yang mana senpi tersebut didapat dari saudara P, yang mana senpi tersebut sebagai jaminan karena meminjam uang kepada pelaku,” ungkap Jalil.
Berdasarkan beberapa keterangan dan barang bukti yang sudah didapat maka kesimpulan sementara kata Kasat Reskrim, bahwa pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 12.30 Wita telah ditemukan seorang laki-laki yang bernama TR pada saat kegiatan patroli di tambang emas ilegal di Kecamatan Sungai Durian, dan ditemukannya 1 (Satu) pucuk senpi rakitan jenis Revolver berikut 9 (Sembilan) butir amunisi dengan rincian 5 (Lima) butir dalam silinder dan 4 (empat) butir dalam ples.
“Yang mana senpi tersebut didapat dari saudara P alias J alias M yang mana senpi tersebut sebagai jaminan karena meminjam uang kepada tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, pengakuan TR, senpi digadaikan P karena butuh uang untuk pulang.
“Niatnya cuma membantu,” akunya.
Barang bukti yang turut diamankan :
-1 (Satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
-9 (sembilan) butir amunisi.
-1 (Satu) buah tas merk EIGER warna hitam.
Keterangan Pers disampaikan Wakapolres Kompol Sofyan S.I.K,didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Kasat Narkoba AKP Nur Alam, dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan, pelaku turut dihadirkan dibawah pengawasan dan penjagaan aparat kepolisian.