TERAS7.COM – Berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur Nasrun mengatakan jika pihaknya mengikuti instruksi pusat tersebut.
Dijelaskan dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
“Terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” ungkapnya.
Menurut Nasrun langkah responsif yang diambil oleh Kemenag Kutim yakni langsung segera menginformasikan keputusan pembatalan haji tahun ini.
“Karena sudah jelas, sampai detik ini juga raja Arab Saudi belum mengumumkan pembagian kuota,” ujarnya.
Lebih lanjut pertimbangan tersebut yakni dari segi waktu, penyelenggara haji juga pasti banyak mengalami kendala seperti tidak bisa mengejar pelaksaan teknis mulai dari pemondokan, kesehatan, penerbangan untuk calon jemaah.
“Ada 175 calon jemaah haji di Kutim terpaksa gagal melakukan keberangkatan di tahun 2021 ini. Kemenag Kutim pun memberikan opsi bagi calon jemaah yang tertunda untuk berangkat haji bisa mengambil kembali dana atau bersedia menunggu hingga musim haji berikutnya,” tutupnya.