TERAS7.COM – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Pungutan Liar (Pungli) dengan tema Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi bertempat di Aula 3 Inspektorat Kabupaten Balangan, Kamis (09/12/21).
Kegiatan yang dihadiri oleh Plt. Inspektorat Erwan MKL, Kepala Kejaksaan Balangan La Kanna, serta seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Pengendalian pungutan liar dan gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi dimana sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Pengendalian Pungutan Liar dan Gratifikasi melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan beserta jajaran untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Plt. Inspektorat Kabupaten Balangan Erwan MKL menyampaikan Inspektoran sekarang mempunyai tupoksi yang lebih dominan ke arah pembinaan dan konsultan, dimana kami berusaha agar dapat membina SKPD terkait serta masyarakat di Kabupaten Balangan, kami menyediakan tempat ataupun lahan untuk siapapun datang berkonsultasi akan kami layani.
Erwan MKL mengajak untuk wujudkan budaya kerja menjadi wilayah kerja dengan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi dengan sasaran peningkatan pelayanan menuju pelayanan prima yang bebas dari Pungutan Liar dan Gratifikasi sebagai peningkatan kinerja tugas dan fungsi pemerintahan yang bersih melayani.
La Kanna selaku Kepala Kejaksaan Kabupaten Balangan juga turut menyampaikan bahwa Gratifikasi merupakan pemberian yang diberikan kepada seseorang karena orang itu punya kapasitas, kredibilitas, serta tugas dan wewenang untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu, sehingga dengan pemberian itu mereka tidak melakukan sesuatu yang dia lakukan, seperti contoh yang dimaksud adalah uang atau barang yang bisa dihutangkan. Lanjut, sedangkan pungli adalah meminta sesuatu tidak sesuai dengan porsinya contohnya retribusi tiket masuk 5 ribu lalu diminta 10 ribu atau lebih, itu adalah pungli dimana sesuatu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan baik secara administrasi maupun secara keuangan dan itu bisa dilakukan oleh siapa saja bisa pegawai, pejabat, serta masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini kita berharap semoga tidak ada terjadi gratifikasi dan pungutan liar, seadainya ada, tidak bisa hilang sama sekali, sebaiknya memanimalisir sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik dan khususnya pemerintah daerah bersama jajarannya bisa bekerja dengan tenang agar tidak dihantui oleh hal-hal yang dilakukan tidak sesuai aturan”, harap La Kanna.