TERAS7.COM – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru akan dimulai pada Sabtu dini hari (16/5).
Untuk mencari solusi terkait diberlakukan PSBB, Dirut PD Pasar Bauntung Batuah (PBB), Rusdiansyah bersama Dandim 1006/Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto dan Kepala Disperindag Banjar, I Gusti Made Suryawati mengumpulkan perwakilan pada pedagang untuk duduk bersama.
Sebagai fasilitator dari pemerintah, Dandim Martapura meminta dan mengajak para pedagang turut membantu kebijakan pemerintah dengan menanamkan disiplin pakai masker dan menjaga kebersihan serta jaga jarak agar terhindar dari penyebaran virus.
“Kami tidak menutup pasar, kami hanya menginginkan ke pedagang agar jaga jarak fisik, Pedagang yang menjaga jarak saat ini hanya pedagang sembako dan niaga, dan ini yang diperbolehkan. Sementara untuk pedagang emperan di sudut toko yang ini menjadi perhatian karena tidak adanya jarak fisiknya,” ungkap Dandim
Ketentuan batas waktu buka pasar kata Letkol Siswo merupakan hal yang di kehendaki demi memutus mata rantai dengan mencegah berkumpulnya orang banyak.
Letkol Siswo menjelaskan PSBB dilaksanakan karena sudah ada pengajuan pemerintah pada Menteri Kesehatan RI dan sudah disetujui.
“Dasar pelaksanaan PSBB ini karena wabah virus corona kian merebak melalui orang yang perjalanan ke daerah terjangkit sehingga harus diadakan karantina. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kebanyakan mereka terinfeksi. Karena itu kita lakukan PSBB untuk menekan jumlah kasus,” terangnya.
Perwakilan pedagang Pasar Batuah Martapura, Sukri menyampaikan aspirasi pedagang dengan mempertanyakan kenapa baru mau mendekati lebaran baru akan diberlakukan PSBB.
“Padahal pada saat inilah pedagang mengharapkan penghasilan lebih,” ujarnya.
Pada intinya pedagang kata Sukti mendukung kebijakan pemerintah terkait PSBB, dan akan menjalankan membantu mensosialisasikan ke semua pedagang
“Kami tidak merasa keberatan adanya PSBB, namun kami ingin diberi penjelasan dan waktu operasi jam berapa, serta berapa hari diberlakukan,” tanyanya.
Rusdiansyah menambahkan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Banjar telah mengatur jam operasional pasar.
“Jadi dalam SK Bupati tersebut dijelaskan bahwa jam operasi pedagang buka dari jam 08.00 sd 15 tutup, untuk pasar malam buka jam 4 sore hingga 21.00. batas sampai 14 hari kedepan,” bebernya.