TERAS7.COM – Bukannya dimanfaatkan sebagai sarana bagi pejalan kaki, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Ahmad Yani KM 34 Kota Banjarbaru, malah disalahgunakan oleh sejumlah oknum masyarakat.
Sebab, belakangan ini di JPO yang baru diresmikan itu, malah digunakan oknum masyarakat nakal untuk menyeberang menggunakan kendaraan bermotor miliknya.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Taufik Rachman geram atas penyalahgunaan oleh oknum pengendara tersebut, yang mana menurutnya merupakan perbuatan tidak pantas dijadikan contoh.
“Ini perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, dan tidak boleh dicontoh,” ujarnya. Rabu (11/01/2023).
Atas kejadian ini, DPRD Kota Banjarbaru mengimbau agar masyarakat bisa bersama-sama menjaga, memelihara, serta menggunakan JPO sesuai perutukannya.
“Kita menghimbau agar masyarakat sama-sama menjaga, memelihara, dan mempergunakan sesuai peruntukannya,” imbau Taufik.
Kemudian, ia juga mengharapkan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru agar dapat menambah penghalang di JPO tersebut, guna mencegah kendaraan melintas di atas.
“Kami mengharapkan untuk pemerintah kota menambah lagi penghalang, agar kendaraan tidak bisa naik,” harapnya.
Selain itu, untuk instansi bersangkutan yakni Satpol PP Kota Banjarbaru, ia meminta agar bisa melakukan penjagaan di waktu-waktu tertentu, guna mencegah penyalahgunaan JPO.
Disisi lain, menurutnya pemasangan CCTV juga diperlukan, guna mencegah penyalahgunaan sarana penyeberangan pejalan kaki satu-satu di Kalimantan Selatan tersebut.
Senada, Polres Banjarbaru juga mengharapkan adanya penjagaan atau patroli di area JPO oleh instansi setempat terkait, semisal Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
“Diharapkan ada pihak Satpol PP atau Dishub yang selalu patroli di JPO tersebut,” harap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Hazra Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor.
Kemudian, polisi juga meminta pihak terkait dapat memasang rambu larangan bagi kendaraan bermotor untuk tidak menaiki JPO yang baru diresmikan tersebut.