TERAS7.COM – Seorang Pria berinisial TR alias Jhon (39) Warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak Tabalong tak berkutik ketika diringkus oleh Satreskrim Polres Tabalong terkait tindak pidana perjudian togel.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku TR diamankan disebuah toko dikelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong pada Rabu (15/02/2023) malam.
Hal ini diketahui oleh pihak kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat terkait kasus yang terjerat kepada pelaku.
“Pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat sekitar yang dianggap sangat meresahkan karena diduga menjadi bandar judi togel,” ungkapnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan langsung mendatangi pelaku.
“Benar saja, saat diperiksa ditemukan diperangkat handphone pelaku situs judi togel online dan pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengumpul togel yang kemudian di kirimkan ke situs perjudian tersebut,” imbuhnya
Turut serta juga ditemukan beberapa barang bukti dalam pengungkapan kasus perjudian togel tersebut.
“Turut disita barang bukti berupa 3 buah handphone warna hitam, warna hitam biru dan warna navy, 1 buah buku rekening atas nama pelaku, 1 lembar kartu ATM, 1 lembar sobekan kertas yang bertuliskan hitungan dan nomor togel dan uang tunai sebesar 385 ribu rupiah diduga hasil perjudian togel,” pungkas Sutargo.
Selanjutnya pelaku akan diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku TR sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana” jelasnya.