TERAS7.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, menggelar sosialisasi hak kekayaan intelektual.
Sosialisasi yang mengangkat tema Membangun dan Melindungi Kekayaan Intelektual Produk Unggulan di Kabupaten Tabalong, dilaksanakan Jumat, (18/3/2022) di Aula Pendopo Bersinar Tanjung.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Ngatirah, Wakil Bupati Tabalong, H. Mawardi unsur Forkopimda dan Kepala Bappedalitbang Kabupaten Tabalong, Muhammad Noor Rifani.
Turut hadir Kalapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto, Karutan Kelas IIB Tanjung, Rommy Waksita Pambudi, serta pesera sosialisasi dari sejumlah UMKM, LSM, perusahaan dan tokoh pemuda.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap Pemkab Tabalong yang telah menyediakan tempat untuk mensosialisasikan hal ini,’ ucap Kadiv Yankum Kemenkum HAM Kalsel, Ngatirah.
Selain itu, Kanwil Kemenkum HAM Kalsel memfasilitasi klinik kekayaan intelektual di 7 tempat di Kalsel, salah satunya di Kabupaten Tabalong,
“Yang mana nantinya masyarakat Tabalong akan lebih mudah untuk mengurus hak kekayaan Intelektualnya, khususnya bagi masyarakat ekonomi kreatif dan UMKM,” sampainya.
Sementara, Wakil Bupati Tabalong, H. Mawardi, mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Hham Kalsel yang sudah bersedia memberikan sosialisasi terkait hak kekayaan intelektual kepada Instansi dan para pelaku UMKM dan masyarakat Kabupaten Tabalong.
“Saya harapkan kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di Tabalong untuk bisa mendaftarkan merek, desain dan hak patennya agar memiliki dasar hukum dan dilindungi negara,” tukasnya.
Diakhir sambutan dilanjutkan dengan penandatangan Mou antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan Pemkab Tabalong.