TERAS7.COM – Kemajuan teknologi memang sangat membatu masyarakat modern sekarang ini, namun juga perlu dilihat fungsi pemanfataanya dalam hal keselamtan pengguna. Sebut saja GPS.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan perihal gugatan larangan penggunaan teknologi GPS (Global Positioning System) yang dinilai mengganggu konsentrasi saat berkendara.
Putusan MK tersebut tertuang dalam pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudi kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dikutip dari pos berita online tribunnews.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.
“Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,” kata jenderal bintang dua itu ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung Korlantas Polri, Rabu (06/02).
UU LLAJ itu sempat menuai penolakan dari kalangan masyarakat yang menganggap GPS menjadi sebuah kebutuhan mereka sehari hari, seperti transportasi online. Dimana setiap mereka bekerja selalu menggunangan GPS untuk penunjuk arah.
Sebelumnya, undang-undang tersebut menuai gugatan dari komunitas otomotif Toyota Soluna Community yang dilayangkan ke MK, mereka meminta untuk dilakukan peninjauan ulang, namun ditolak karena gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan undang-undang mengatur demi keselamatan pengendara motor.
Penggunaan GPS hanya boleh dilakukan pada saat ingin berkendara, jika sudah dalam keadaan berkendara maka pengemudi dilarang mengaktifkan.
“Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak,” jelasnya.