TERAS7.COM – Polsek Air Joman melakukan mediasi (Restorative Justice) terhadap tindak pidana pencurian buah sawit di Balai Musyawarah Polsek Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Rabu (23/3/2022).
Restorative justice tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Air Joman Ipda Adis Abeba dan dihadiri Kepala Desa Silo Lama, kedua pihak yang bersengketa (korban dan terlapor) serta orangtua/wali kedua belah pihak.
Kanit Reskrim Polsek Air Joman Ipda Adis Abeba mengatakan, kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit ini dilakukan oleh terlapor M Vikram Luis (25) warga Dusun VII, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan dengan barang bukti 8 tandan buah kelapa sawit beserta 1 pecies goni buluh warna coklat.
“Hasil dari kesepakatan dalam mediasi restorative justice, pihak korban memaafkan terlapor dan bersedia untuk mencabut laporan Polisi yang telah dilaporkan di Polsek Air Joman serta bersepakat tidak melanjutkannya ke peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan. Sedangkan kepada pihak terlapor berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya.