TERAS7.COM – Dua pria yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu- sabu di Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba polres Tabalong.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong yang masing-masing MH (24), warga Desa Masintan dan HA (30), warga Kelurahan Pulau, ditangkap pada Rabu, (5/1/2022) didua tempat terpisah.
Untuk penangkapan pelaku MH alias Rian ini didapatnya informasi dari warga Desa Masintan, Kecamatan Kelua bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan olehnya.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, bersama dengan anggota pum melakukan penyelidikan dikediaman pelaku MH yang diketahui berada di Desa Masintan.
Ketika melihat pelaku MH keluar rumah dengan sepeda motor Honda Scoopy, petugas lalu membuntuti dan ditangkap saat berada di Jallan Kota Paris Keluaran Pulau, Kecamatan Kelua.
Pada saat ditangkap, ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dipegang pada tangan kiri dan dijatuhkan di sepeda motor Honda Scoopy pada bagian pijakan kaki.
Pengakuannya, narkoba ini miliknya dan didapat dengan cara membeli dari HA yang berada di wilayah Kecamatan Kelua, seharga Rp. 800 ribu.
Dalam pembelian, narkoba jenis sabu-sabu sudah dipaket menjadi 4 paket dimana 3 paketnya sudah terjual dan sisa 1 lagi untuk dijual namun keburu ditangkap petugas.
Dari pelaku MH petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat bersih 0,08 gram, 1 buah HP android, 1 unit kendaraan roda dua beserta kunci kontaknya dan uang tunai diduga uang hasil penjualan sabu-sabu sebasar Rp. 200 ribu.
Kemudian petugas di lapangan melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan HA atas pengakuan Mh dengan menuju ke kediamannya yang diketahui berada di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
Petugas pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terhadap MA yang pada saat itu berada didepan rumahnya dan sempat memberikan perlawanan kepada petugas dan berupaya melarikan diri.
Dengan kesigapan petugas dilapangan, akhirnya MA bisa ditangkap yang dilanjutkan penggeledahan rumah dan ditemukan bong dari botol mineral beserta terpasang satu buah pipet kaca yang masih ada gumpalan kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan.
Selain itu petugas juga menyita 1 buah handphone dan 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik klip kecil serta 1 buah sekop dari sedotan plastik.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menerangkan, dari penangkapan kedua orang ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat kotor 0,25 gram.
“Selanjutnya dilakukan penimbangan berat bersihnya 0,08 gram, 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya,” terangnya. Kamis, (6/1/2022) siang.
Saat ini mereka berdua, HM alias Rian dan HA alias Haris sudah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan Satresnakoba Polres Tabalong.
“Mereka juga bakal disangkakan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.