TERAS7.COM – Kejaksaan RI bersama dengan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindak hukum lain di bidang perdata, dan lainnya.
Melalui aplikasi yang berkonsep pada monitoring pembangunan dan pengawasan dengan tujuan berkonsultasi dengan para jaksa, sehingga kerjasama tersebut diharapkan akan membantu proses pendampingan dan pengawasan dana desa lebih fokus sehingga dapat menghindari kesalahan yang tidak perlu.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar dalam sosialisasi jaga desa di ruang data dan karya, kantor Bupati Labuhanbatu, Rabu (27/9/2023).
Ia juga berharap dengan sosialisasi tersebut pemerintah desa dapat bersama-sama mendukung dan melaksanakan tata kelola keuangan desa yang baik.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan berdasarkan adanya MoU dan kerjasama antara Kejaksaan RI bersama dengan Kemendes PDTT RI.
Ia juga berharap, sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada stakeholder pengguna dan penanggungjawab anggaran dana desa untuk menggunakan anggaran desa dengan baik sehingga terhindar dari penyalahgunaan anggaran desa yang berpotensi kepada tindakan pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Firman Simorangkir menyampaikan, pemerintah terus berupaya keras untuk melakukan pemerataan pembangunan di seluruh indonesia dengan meningkatkan pembangunan di seluruh desa.
“Ini sejalan dengan salah satu nawacita Presiden RI Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” pungkasnya.