TERAS7.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin non aktif Gusti Makmur Resmi ditahan oleh Polres Kota Banjarbaru, pada Kamis (30/01).
Penahanan terhadap Ketua KPU Kota Banjarmasin non aktif, atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, disampaikan oleh Kapolres Kot Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah, saat Konferensi pers yang digelar oleh Polres Banjarbaru pada pukul 18.00 WITA. Menyatakan, bahwa Gusti Makmur resmi ditahan hari ini sebagai tahanan Polres, usai melakukan pemeriksaan tersangka pada pagi hari tadi, didampingi kuasa hukumnya.
Penahanan tersangak didasarkan atas Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangan kata kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, berdasarkan laporan LP462/XII/2019/KALSEL/POLRESBANJARBARU tanggal 26 Desember 2019 kemarin, atas dugaan tindak pinada pelecehan seksual pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang masih berstatus siswa di salah satu Sekolah SMA sederajat, bertempat kejadian di Hotel Q Dafam Syariah Kota Banjarbaru pada 25 Desember 2019, pukul 12.00 WITA. serta menjalani proses penyelidikan hingga penyidikan dan memenuhi unsur bukti dan saksi, terhadap tersangak hari ini resmi dilakukan penahanan sebagai tahanan Polres.
“Atas tidakannya tersangka dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian pada saat itu korban AF (16) siswa magang sedang membersihkan toilet hotel, kemudian pelaku masuk kedalam, pelaku mengajak komunikasi dan mulai mencabuli dengan memegang tangan kiri korban, mengarahkannya ke bagain vital pelaku sambil menggesek-gesek dan meraba bagian tubuh korban.
korban tidak terima atas pelakuan pelaku dan melaporkannya kepada orang tuanya, kemudan keesokan harinya orang tua korban langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone, falshdits dan baju korban, dengan pemeriksaan sakti sebanyak 7 orang termasuk diantaranya saksi ahli.
“Untuk sementara korban hanya ada satu, kita akan terus mendalami apakah ada korban lain,” terangnya.
Sebelumnya, hasil gelar perkara Polres Banjarbaru, Gusti Makmur telah dinyatakan sebagai tersangka, pada jumat tanggal 24 Januari 2020, kemudian hari ini dinyatakan resmi ditahan.
Disamping itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin Muhammd yasir mengatakan, bahwa hari ini telah melaporkan adanya dugaan perkara asusila yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Mengingat ini menjadi isu nasional dan sebagai bagian menjaga maruah lembaga penyelenggara pemilu maka perkara ini di adukan ke DKPP,” katanya.
“Prosesnya sama seperti kepolisian memakai asas praduga tak bersalah, prose hukumnya berjalan d kepolisian dan kejaksaan. Terkait etik prosenya akan berjalan di DKPP,” tandasnya.