TERAS7.COM – Kabupaten Banjar dalam beberapa hari terakhir ini mendapat atensi positif dari pihak pemerintah pusat, terutama di bidang perikanan.
Buktinya, dalam sepekan ini, dua kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di adakan di Kabupaten Banjar.
Rupanya, potensi perikanan Kabupaten Banjar di bidang perikanan telah menjadi salah satu fokus dari KKP, untuk dikembangkan secara optimal.
Salah satunya produksi budidaya ikan patin, yang telah menjadi produk unggulan perikanan di Kabupaten Banjar karena mampu memenuhi kebutuhan pasar di Kalsel dan sekitarnya.
Namun, peningkatan kapasitas produksi ikan patin agar mampu di ekspor ke luar negeri untuk mendongkrak ekonomi Kabupaten Banjar belum bisa maksimal dilakukan.
Karena itulah, melihat potensi yang begitu besar, untuk meningkatkan produksi, Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Banjar mengembangkan metode baru.
Kepala Badan Riset dan SDM KKP, Sjarief Widjaja didampingi Bupati Banjar H Khalilurrahman dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly saat mengunjungi sentra perikanan di Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Senin (21/4) mengatakan, metode baru yang dihasilkan ini dapat meningkatkan produksi ikan patin menjadi 4 kali dari biasanya, metode ini disebut metode micro bubble.
“Dengan metode ini, biasanya lahan yang digunakan lebih hemat. Satu petak kolam yang biasanya mampu membesarkan 10 ribu ekor benih, bisa meningkat jadi 40 ribu ekor benih,” ujarnya.
Metode micro bubble ini mirip dengan pemeliharaan ikan di aquarium, berupa kolam pembesaran ikan ukuran perpetak 3 x 10 meter dan kedalaman 40 cm dari batako dilapisi terpal, serta dilengkai pipa penghembus oksigen ke dalam air dan sistem sirkulasi air tertutup.
“Tingkat kadar oksigen siang hari yang sebelumnya skala 3-4, dengan metode ini menjadi skala 10. Sehingga kualitas ikan yang dihasilkan lebih baik dan juga lebih hemat dalam penggunaan air. Apalagi mayoritas pembudidaya ikan di sini membudidayakan ikan patin di atas lahan gambut,” ungkapnya.
Sehari setelahnya, (23/4) pihak KKP RI kembali mengunjungi Kabupaten Banjar, tidak tangung –tanggung, kali ini, Dirjend Perikanan Budidaya KKP DR. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si bersama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) DR. Ir. Rina M.Si datang dan melakukan kegiatan di Kabupaten Banjar.
DR. Ir. Slamet Soebjakto, M.Si dan DR. Ir. Rina M.Si didampingi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly, melakukan pelepas liaran (restocking) 150 Arwana Red Banjar dan 150 ribu benih ikan lokal.
Restocking Arwana Red Banjar sebanyak 150 ekor yang dilepas adalah berupa arwana indukan, sementara benih ikan lokal yang ditebar sebanyak 150.000 ekor, terdiri dari benih ikan Papuyu, Jelawat, Kelabau dan Baung.
Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, DR. Ir. Rina M.Si mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan peran serta BKIPM dalam rangka menjaga keberlangsungan ekosistem hayati khususnya SDA perairan dan perikanan agar terus lestari,”
“Kegiatan restocking indukan Arwana dan ikan lokal ini merupakan salah satu bentuk upaya menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan, dimana disamping mempertimbangkan nilai ekonomis Export ikan arwana, tanggung jawab keberlanjutan itu tetap dipertahankan dengan melakukan kegiatan restocking,” tambahnya
Sementara itu, Direktur Jendral Perikanan Budidaya KKP, DR. Ir. Slamet Soebjakto menghimbau, agar pemerintah daerah setempat dan pengelola Waduk Riam Kanan dapat membuat aturan terkait penangkapan dan pengambilan ikan.
Pelaksanaan pelepasliaran tersebut lanjutnya, mereka laksanakan agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat yang menjadi pembudidaya ikan, agar bisa memiliki kebiasaan pelepasan liar benih ikan non invasif sebanyak 2% ke alam.
“Tujuannya agar ikan lokal, terutama yang ada di waduk riam kanan dapat banyak kembali dan tidak punah,” jelasnya.
Bupati Banjar, H Khalilurrahman menyatakan, terkait budidaya patin di Kabupaten Banjar, diprediksi akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan ikan patin dunia, dan tingkat konsumsi ikan di kalangan masyarakat semakin meningkat.
Hal tersebut terbukti dengan adanya warung-warung makan maupun restoran yang menyajikan menu masakan ikan terutama patin.
Menu ikan patin ini semakin banyak diminati oleh masyarakat, karena selain rasanya yang enak, bergizi tinggi, juga harganya yang terjangkau.
Namun pada kenyataannya, untuk memenuhi kebutuhan benih ikan patin di Kabupaten Banjar ini, sebagian harus didatangkan benih ikan patin dari luar daerah.
“Inilah yang menjadi tantangan dan peluang yang perlu disikapi oleh kita bersama dan masyarakat Kabupaten Banjar untuk berbudidaya ikan patin, baik pembesaran maupun pembenihan ikan,” terang H Khalilurrahman.
Terkait patin juga, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, HM. Riza Dauly menjelaskan Kabupaten Banjar memiliki target untuk melakukan swasembada benih ikan patin pada tahun 2021.
“Selama ini kita hanya swasembada benih nila. Kita akan usahakan 2021 bisa swasembada benih patin. Pembudidaya kita kebanyakan mengambil benih dari Jawa Barat, bukan karena benih kita tidak berkualitas. Tapi dianggap benih kita kualitasnya kurang bagus, padahal sama saja. Dengan metode yang baru ini kami ingin terjadi peningkatan produksi ikan patin di Kabupaten Banjar,” harapnya.
Sedangkan terkait pelepas liaran arwana dan benih ikan, HM Ruza Dauly menegaskan, Ikan Arwana merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, selain itu ikan arwana masuk dalam daftar Appendiks I CITES dimana perdagangannya secara internasional dilarang, kecuali hasil budidaya atau penangkaran.
Selain itu tambahnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 21 Tahun 2014, bahwa anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 sentimeter dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
“Tempat yang menjadi pelepasan ini (Waduk Riam Kanan –red), sudah menjadi kawasan konservasi. Kami akan melindungi satwa endemik banjar ini berdasarkan payung hukum Perda Prov. Kalsel No. 24 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pelestarian sumber daya ikan, dan Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2005 tentang pelestarian dan pengawasan sumber daya ikan. Bagi mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda maksimal 25 juta rupiah atau pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas Riza.
Riza juga mengungkapkan, sudah mendapatkan amanah dari Dirjen Perikanan Budidaya KKP untuk menata dan mengelola tata ruang perikanan yang ada di Waduk Riam Kanan.
“Tak hanya perikanan yang ada di kawasan Waduk Riam Kanan, sedang akan dilaksanakan pula penataan ke sungai karena sementara ini kami masih terkonsentrasi di jaringan primer. Kami ingin yang dilakukan ini dapat menebar kebaikan bagi masyarakat di sekitar hingga 5 tahun ke depan dan dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” harap Riza.