TERAS7.COM – Pondok Pesantern Al Faqih merupakan pondok pesantren yang baru dibangun di Kabupaten Banjar. Berlokasi di Jalan Kertak Baru Desa Keramat No 77 A RT 04 RW 02 Kecamatan Martapura Timur, dan didirikan oleh H M Yusuf Husni.
Pondok Pesantren Al Faqih yang memberi nama yakni Habib Abdullah Bin Muhammad Bin Syahib Ainu Tarim Hadramaut dengan metode pembelajaran 80 persen dari kitab-kitab yang diajarkan di Tarim, dan 30 persen kitab lokal dengan mengambil berkah pelajaran dari kitab para salaf dengan berharap sesuatu.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Muhammad Iqbal dari Fraksi Gerindra sangat mendukungnya dari keberadaan Pondok Pesantren Al Faqih, Senin (10/04/2023).
“Sebagai seorang anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar yang membidangi pendidikan, ulun sangat bangga dan mendukung peningkatan pendidikan keagamaan atas dibukanya pondok Ponpes Al-Faqih,” ungkapnya.
Iqbal menjelaskan, kewajiban sebagai umat Islam yakni untuk menuntut ilmu agama semenjak dini sampai akhir hayat, serta ilmu tersebut agar hidup menjadi berkah dunia dan akhirat.
Ibank panggilan akrab Muhammad Iqbal berharap, semoga pondok pesantren Al Faqih yang dapat mencetak dan melahirkan insan yang berakhlakul karimah dan berilmu sesuai ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah.
“Kabupaten Banjar selain dengan julukan Kota Serambi Mekkah juga sebagai kota santri. Mari kita bersama sama bisa membangun Kabupaten Banjar yang kita cintai dengan meramaikan pendidikan agama Islam,” pesannya.
Ia juga menambahkan bahwa sebaik baik manusia adalah yang dapat bermanfaat bagi orang lain khususnya muslimin dan muslimat.
Adapun Pondok Pesantren menerima pendaftaran santri Baru Tahun Ajaran 2023 – 2024 M/ 1444 – 1445 H yang dibuka pada tanggal 25 April 2023 M atau bertepatan dengan 5 syawal 1444 H dan pendaftaran akan ditutup jika kuota sudah terpenuhi.
Keunggulan Pondok Pesantren Al Faqih adalah Sholat berjamaah lima waktu, Tartil al Qur’an, Pembelajaran kitab salaf, Pembiasaan Berbahasa Arab dan Pidato Bahasa Arab dan Indonesia.
Untuk syarat pendaftaran adalah memiliki kemauan sendiri yang kuat untuk menuntut ilmu agama di pesantren. bukan kerana paksaan dri orang tua. Santri datang dan mendaftar di dampingi oleh orang tua/wali.
Bersedia mematuhi dan mentaati tata tertib peraturan pondok pesantren dan berusia minimal 12 tahun dan bisa mandiri. Mengisi formulir pendaftaran santri baru. Membawa FC KK (kartu keluarga) 3 lembar dan dan akte kelahiran 4 lembar beserta pas photo 3 x 4 dan 4 x 6 dan membayar biaya pendaftaran.
Pengajar pondok pesantren Al Faqih dipimpin langsung para ustadz alumni hadramaut yaitu Ust H. Hilman Abdulrozak, Ust H. M. Samman Fauzi, Ust M. Hamid Yusuf dan Habib Ahmad Al Qodiri.