TERAS7.COM – Setelah selesai mengumukan Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar saat ini sedang lakukan monitoring dan supervisi penempatan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 dengan Pemerintah Daerah setempat.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin mengatakan, saat ini pihaknya masih konfirmasi dengan dinas terkait untuk tata letak APK bagi para caleg untuk berkampanye pada 28 November 2023 mendatang.
“Dalam PKPU 15 tahun 2023, KPU memfasilitasi penentuan titik lokasi untuk peletakan APK dengan tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan tata kota, dan keamanan serta tentu dengan tetap melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya. Senin (13/11/2023).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ramlianoor menyampaikan, untuk letak penempatan APK ini sudah disampaikan ke caleg saat diumumkan DCT awal November lalu.
Ia juga mengimbau kepada caleg agar menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang sudah terpasang, namun memiliki unsur ajakan bak berkampanye.
“Kami mengibau pada Alat Peraga Sosialisasi yang telah terpasang memiliki unsur ajakan dan unsur kampanye, diharapkan agar menertibkan sendiri,” imbaunya.
Dikarenakan kata Ramlianoor, saat ini merupakan masa sosisalisai, pada Peraturan KPU Pasal 79 berisi dibolehkan untuk memasang alat peraga sosialisai serta pertemuan terbatas di internal partai politik.
“Kami juga menginstruksikan pada jajaran untuk mengindentifikasi dilapangan terhadap spanduk atau baleho terpasang yang memiliki unsur kampanyenya, nanti kami sampaikan catatan pada partai politik supaya ditertibkan,” pungkasnya.