TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mengumummkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jumat (03/11/2023).
DCT yang ditetapkan sebanyak 522 calon dari 17 partai menyerahkan dokumen, serta ada 2 calon yang berpindah partai dalam pemilu ini dan berpindah Dapil.
Hal ini yang disampaikan ketua KPU Kabupaten Banjar melalui Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Abdul Muthalib kerap di sapa Aziz mengatakan, dari DCS sampai hari ini pihaknya membuatkan Surat Keterangan (SK) DCT, ada beberpa calon perubahan.
“Pergantian nomor urut, kemudian caleg serta dapil,” ujarnya.
Aziz melanjutkan, pada verifikasi pencermatan DCT semua berjalan dengan lancar, walaupun sebelumnya sempat beberapa caleg masih berstatus yang wajib mundur.
“Tidak salah ada satu atau dua orang yang diminta agar membuatkan SK pemberhentian dari Bupati,” bebernya.
Menurut Surat Keputusan (Sk) KPU RI, bila SK pemberhentian tersebut belum diterbitkan, maka wajib menyerahkan satu bulan setelah penetapan DCT.
“Tidak pengurangan dari awal penetapan DCS sampai kita tetapkan DCT tidak ada perubahan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha mengatakan, pasca diumumkan DCT maka Bawaslu menerima dengan ruang terbuka selama tiga hari kerja bagi caleg yang merasa keberatan.
“Artinya selama caleg mungkin merasa hal-hal yang tidak berkenan dapat dilaporkan ke kami dengan dua hal, yakni datang ke kantor atau aplikasi SIPS yang telah di launching oleh Bawaslu RI,” pungkasnya.