TERAS7.COM – Belakangan ini publik Indonesia dihebohkan dengan viralnya video klip lagu berjudul “Helo Kuala Lumpur” yang diunggah oleh akun youtube asal Malaysia bernama Lagu Kanak TV.
Kehebohan ini lantaran, nada lagu “Helo Kuala Lumpur” dinilai publik sangat mirip dengan lagu perjuangan Indonesia “Halo-halo Bandung”, yang mana perbedaan hanya terletak pada liriknya saja.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Muhammad Iqbal, plagiasi ini dilakukan oleh unsur individu bukan dari Pemerintah Malaysia.
Sehingga menurut Iqbal, Pemerintah Indonesia tidak usah terlalu reaktif menanggapi dugaan plagiasi yang terdapat pada lagu “Helo Kuala Lumpur” tersebut.
“Ini yang melakukan kan pribadi ya, bukan pemerintah Malaysia. Jadi pemerintah Indonesia tidak perlu terlalu reaktif terhadap hal ini,” terang Juru Bicara Kemenlu di Jakarta, dilansir dari PMJ News, pada Jumat (15/09/2023).
Menurutnya, posisi pemerintah Malaysia hingga saat ini masih sama. Yaitu, mereka menghargai apa yang dimiliki Indonesia
Sementara itu, menanggapi dugaan penjiplakan lagu Halo-halo Bandung, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen, menganggap bahwa hal itu diduga kuat melanggar hak cipta atas karya Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.
“Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya,” ungkap Min Usihen.
Terlebih menurutnya, menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.
Sekadar diketahui, Lagu Halo-halo Bandung itu sendiri diumumkan pertama kali pada 1 Mei 1946 dan telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor EC00202106966.