TERAS7.COM – Kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) pada Kementerian Sosial (Kemesos) Republik Indonesia periode 2021-2022 kembali berlanjut.
Kali ini, Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kembali menahan 2 orang tersangka atas kasus korupsi tersebut, yakni Budi Susanto (BS) dan April Churniawan (AC).
Sekadar diketahui, Budi Susanto (BS) merupakan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) adalah Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023, dan akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 15 September sampai 4 Oktober 2023,” ujar Ghufron, dilansir dari PMJ News, pada Jumat (15/09/2023).
Menurut Ghufron, keterlibatan BS dan AC dalam kasus ini berawal saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai penyalur beras bansos.
Lanjut, Ghufron, BS lalu meminta AC untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping yakni Muhammad Kucoro Wibowo (MKW).
“Rekomendasi rekanan yang disiapkan BS dan AC diketahui MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo) adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak memiliki kompetensi dalam pendistribusian bansos,” tuturnya.
Oleh karena itu, Ghufron mengingatkan, agar MKW dapat kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya yang dilakukan oleh pihaknya.
“Kami juga ingatkan kepada saudara MKW untuk selanjutnya kami imbau untuk kooperatif hadir di panggilan KPK yang akan kami panggil selanjutnya,” tukasnya.