TERAS7.COM – Laporan hasil kerja PANSUS C ini disampaikan sebagai wujud pelaksanaan tugas pembahasan materi dan substansi Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru dan sebagai bahan pertimbangan DPRD Kota Banjarbaru untuk menyetujui atau menolak terhadap Raperda yang diajukan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat-rapat pembahasan yang dilaksanakan dengan pihak ekseutif terkait, dapat dilaporkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa latar belakang disampaikannya Raperda perubahan ini adalah dengan terus meningkat dan bertambahnya jenis produksi usaha daerah bidang perikanan sehingga perlu penambahan objek retribusi dan penyesuaian tarif retribusi untuk benih ikan dan induk/calon induk ikan.
Pada penyampaian awal draf Raperda ini terdiri dari 2 pasal dan 7 poin perubahan, namun setelah dilakukan pembahasan dengan pihak eksekutif, maka disepakati beberapa poin perubahan yaitu:
1. Perubahan pada objek retribusi yaitu pelayanan, penjualan hasil produksi usaha daerah khususnya induk, calon induk, dan benih ikan air tawar.
2. Terkait peraturan tata kelola budidaya pembenihan ikan yang secara teknis akan diatur dengan Peraturan Walikota.
3. Penyesuaian penggolongan retribusi yang dibedakan menjadi 2 kategori, yaitu untuk benih berdasarkan jenis kumoditas dan ukuran benih serta untuk calon induk/induk berdasarkan jenis ikan dan kelas ikan (GPS dan PS).
4. Penyesuaian besaran tarif retribusi dan penambahan jenis ikan yang akan dipungut tarif retribusi, dalam hal ini telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 75 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kelautan dan perikanan.
Bahwa terkait dengan Raperda tersebut di atas, oleh PANSUS C telah dilakukan pembahasan dengan cermat sesuai tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib dewan dan perundang-udangan yang berlaku sehingga pada kesempatan Rapat Paripurna ini, PANSUS C merekomendasikan kiranya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 31 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah bidang perikanan dapat disetujui untuk ditetapkan menajadi Perda, kata Ketua PANSUS C.