TERAS7.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjabaru.
Pengesahan Raperda tentang pengelolaan sampah menjadi Perda ini disahkan lewat Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru, yang dihadiri Wakil Walikota, Wartono.
Usai rapat paripurna, Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono mengaku bersyukur atas disahkannya raperda pengelolaan sampah di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
“Alhamdulillah hari ini sudah diagendakan paripurna pengesahan satu buah raperda menjadi peraturan daerah,” ujar Wartono.
Ia berharap, perda pengelolaan sampah ini bisa menjawab permasalahan sampah yang ada di Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, jika persoalan pengelolaan sampah di Ibukota Provinsi ini memang menjadi masalah serius yang perlu ditangani.
Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini, ia mengharapkan dapat memberikan dampak baik bagi pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru.
“Jadi kita mengharapkan dengan adanya ini kita bisa memaksimalkan retribusi penarikan di persampahan, sehingga bisa menggenjot para petugas dan dinas LH untuk bisa meningkatkan kualitasnya,” ucapnya.
Ia juga mengaku mendukung adanya perda ini, guna membangun sarana prasarana pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru lebih baik lagi.
“Jadi kita pemerintah mensupport pengelolaan sampah ini, untuk membangun sarana prasarana yang lebih baik,” pungkasnya.