TERAS7.COM – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Banjar, Mada Taruna memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (29/1).
Mada Taruna datang ke Kantor Bawaslu Banjar bersama Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar, Ferryansyah.
Kepada awak media, Mada Taruna mengatakan ia memenuhi panggilan Bawaslu Banjar untuk melakukan klarifikasi soal temuan pelanggaran kode etik ASN.
“Silahkan tanyakan pada Bawaslu lebih jelasnya, kami merasa tak ada yang di langgar, karena kami belum resmi sebagai bakal calon Kepala Daerah,” katanya.
Mada Taruna mengungkapkan ia dipanggil terkait deklarasinya menjadi bakal calon Bupati Banjar dan penjaringan beberapa Partai Politik yang ia ikuti.
“Saya sendiri bingung dipanggil sebagai apa. Apakah sebagai bakal calon atau sebagai ASN, sementara saya bukan calon kecuali sudah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh KPU. Kalau mendeklarasikan diri memang harus, nanti tak ada yang tahu kita maju sebagai Bakal Calon Bupati,” terangnya.
Mada Taruna meminta agar Bawaslu Banjar cerdas menyikapi dugaan pelanggaraan dilakukannya dan tak memihak pada calon yang lain.
Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Hukum, Data dan Informasi, Rizki Wijaya Kusuma mengungkapkan Mada Taruna dan Ferryansyah dipanggil terkait permintaan keterangan mengenai hajat keduanya untuk berlaga di Pilkada 2020.
“Beliau berdua dipanggil sebagai bakal calon untuk dimintai keterangan. Bawaslu sendiri berdasarkan Undang-Undang mendapatkan tugas untuk mengawasi dugaan pelanggaran netralitas ASN,” terangnya.
Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan ASN berdasarkan aturan yang berlaku.
“Beliau berdua dipanggil untuk dimintai keterangan supaya tak ada isu dan rumor tidak benar yang beredar di masyarakat,” ungkap Rizki Wijaya Kusuma.
Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal, Hairul Falah menambahkan keduanya dipanggil berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Banjar.
“Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan kami, keduanya diduga melakukan pelanggaran atas keinginan keduanya menjadi bakal calon Kepala Daerah, karena dalam aturan dan kode etik ASN ada yang tak sesuai dan tak diperbolehkan. Tapi kami akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai hal ini apakah hal tersebut pelanggaran atau bukan,” terangnya.
Ada 2 temuan yang menjadi dasar dugaan pelanggaran yang dilakukan, yaitu penyerahan mandat atau surat tugas penunjukan operator input pengumpulan KTP kepada KPU Kabupaten Banjar.
“Temuan kedua yaitu keduanya mendaftar dan mengikuti penjaringan bakal calon Kepala Daerah melalui Partai Politik. Sebagaimana yang diketahui, ASN tak boleh berafiliasi apalagi berpolitik praktis apalagi mendekati Partai Politik seperti yang tertera dalam aturan yang berlaku,” jelas Hairul Falah
Selain Mada Taruna dan Ferryansyah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhani sesaat sebelumnya juga memenuhi undangan dari Bawaslu Banjar.