TERAS7.COM – Mario Dandy Satriyo (20), terpidana Terpidana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) resmi mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dilihat pada Rabu (10/01/2024), berkas kasasi Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023.
“Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,” tulis keterangan SIPP PN Jaksel, dilansir dari PMJ News.
Sebelumnya pada Kamis (07/09/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.