TERAS7.COM – Diberbagai portal media online maupun cetak, telah ramai beredar sebelumnya bahwasanya masa jabatan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani bakal berakhir di akhir tahun ini, tepatnya pada 31 Desember 2023.
Tetapi kemudian, santer diisukan hal tersebut kemungkinan bakal batal terjadi mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat 5 Undanh-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana menjelaskan, bahwa terkait hasil uji materi UU ini memungkinkan masa jabatan Bupati Tabalong tetap sesuai SK Pelantikan beliau yakni hingga Maret 2024.
“Masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri dan Pemprov pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya Rabu (27/12/2023).
Ia juga mengatakan, pihaknya belum pernah menerima surat pemberhentian Bupati Tabalong dari Kemendagri RI melalui Pemprov Kalsel hingga saat ini.
Sedangkan berapa bulan lalu dalam rapat paripurna DPRD Tabalong telah disampaikan usulan pemberhentian masa jabatan bupati pada 31 Desember 2023.
Judid menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima terkait uji materi yang dilakukan MK atas gugatan tujuh kepala daerah yakni Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Diketahui, tujuh Kepala Daerah ini memohon agar Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada tidak menggugurkan mereka sebagai Kepala Daerah pada akhir tahun 2023.