TERAS7.COM – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali diamankan pihak kepolisian.
Pelaku diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K, Sat Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin Akp Tatang Suryawan dan Polsek Tanta yang dipimpin oleh Iptu Supriyono.
Diketahui pelaku seorang pria berinisial HA alias Sharul (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong pada sabtu (25/02/2023) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan pelaku HA diamankan disebuah rumah didesa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong terkait tindak pidana pencurian sepeda motor.
“Tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (21/10/2022) pagi yang terjadi didesa Mangkusip Kecamatan Tanta, Tabalong tersebut pertama kali diketahui oleh korban perempuan berinisial MS (34),” ucapnya
Dia menjelaskan kronologi hilangnya kendaraan roda dua tersebut ketika dirinya pergi ke warung dan memarkir kendaraannya dipinggir jalan.
“Pagi itu korban pergi kewarung miliknya dan memarkirkan sepeda motor metik miliknya dipinggir jalan depan warungnya, korban kemudian masuk ke warung untuk melayani pembeli, 1 jam kemudian korban berniat untuk menjemput anaknya di sekolah, namun mendapati sepeda motor yang diparkir ternyata sudah tidak ada di tempatnya” ungkap Sutargo.
“Korban mencoba mencari di sekitar warung dan juga menanyakan adik korban atau saksi berinisial AD apakah ada memakai sepeda motor tersebut, namun saksi mengaku tidak memakainya” lanjut Sutargo.
“Kemudian korban meminta bantuan kepada saksi MR untuk membuka rekeman video CCTV, dan ketahui ada 2 orang tidak dikenal menggunakan Sepeda motor bebek warna Biru, terlihat pelaku turun dari sepeda motor dan langsung mengambil sepeda motor milik korban” bebernya.
Ketika melakukan penangkapan, pelaku bersikap tidak koperatif dan sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Polisi juga sudah mengantongi identitas teman pelaku yang membantunya saat melakukan pencurian dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dari keterangan pelaku HA ketika diintrogasi, dia sudah 9 kali melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor.
“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan 8 kali pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Tabalong dan terus ditelusuri kemana saja pelaku melarikan hasil curiannya tersebut” jelas Sutargo.
Atas perbuatannya tersebut, pihak kepolisian akan melakukan proses hukum lebih lanjut dengan dugaan pasal yang diperbuat.
“Pelaku AH alias Sharul saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor metik warna putih” pungkas Sutargo.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar 10 juta Rupiah.