TERAS7.COM – Menikmati hari tua usai pensiun dari pekerjaannya merupakan sesuatu yang hal yang diinginkan oleh mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun, baik di pemerintahan maupun swasta.
Selain memiliki banyak waktu dengan keluarga, jaminan finansial usai bekerja pun menjadi salah satu yang membuat para pensiunan ini bisa menikmati hari tuanya.
Sayangnya bukan itu yang terjadi pada pensiunan karyawan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Kebun Danau Salak, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, hari tua pensiunan perusahaan plat merah di bidang perkebunan ini harus menahan pil pahit karena Santunan Hari Tua yang belum dibayarkan.
Koorinator pensiunan karyawan PTPN XIII Kebun Danau Salak, Eko Sumarsono (56) yang ditemui oleh Teras7.com pada selasa (26/3) di Kantor PTPN XIII Kebun Danau Salak mengatakan ada ratusan pensiunan karyawan yang haknya belum dibayarkan.
“Kami menuntut pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) kami yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Juga kami menuntut pula pembayaran pengosongan rumah yang berdasarkan aturan perusahaan sudah menjadi hak kami yang seharusnya dibayar 3 bulan setelah kami pensiun,” ujarnya.
Eko Sumarsono merincikan jumlah pensiunan karyawan PTPN XIII Kebun Danau Salak yang belum dibayarkan SHT dan pengosongan rumahnya ada 420 orang.
“Pensiunan yang SHT-nya belum dibayar perusahaan adalah mereka yang pensiun mulai januari 2016 hingga sekarang, termasuk saya yang pensiun maret 2018. Sedangkan untuk pembayaran pengosongan rumah belum dibayarkan sejak tahun 2012,” terangnya.
Ia melanjutkan akibat belum dibayarnya SHT dan pengosongan rumah ini, banyak pensiunan karyawan PTPN XIII yang terpaksa harus hidup seadanya mengandalkan gaji pensiun bulanan yang jumlahnya hanya dikisaran ratusan ribu rupiah.
“Gaji pensiun yang kami terima setiap bulan ada, cuma ratusan ribu tergantung golongan. Yang paling rendah golongannya dapat 150 ribu, kan tidak cukup untuk biaya perbulan. Apalagi banyak pensiunan yang belum memiliki rumah dan ingin menggunakan SHT sebagai modal usaha. Sayangnya belum dibayarkan dan ada yang sudah meninggal dunia, tapi belum dibayarkan sama sekali,” kata Eko Sumarsono.
Sebagai pensiunan karyawan PTPN XIII, ia tidak menampikkan kesulitan keuangan selama 5 tahun terakhir akibat menurunnya harga karet yang dihadapi perusahaan untuk membayar hak para pensiunan.
“Kami mengerti dengan keadaan perusahaan. Nah ketika ada rencana kunjungan anggota DPRD Kabupaten Banjar kesini dan sudah ada penambangan batubara di sebagian lahan PTPN XIII. Kami ingin menuntut kejelasan hak kami yang belum terbayarkan ini,” ungkapnya.
Belum dibayarkan SHT ini ujar Eko Sumarsono, bukan hanya menjadi masalah di PTPN XIII Kebun Danau Salak saja, tapi juga seluruh pensiunan karyawan PTPN XIII se-Kalimantan.
“Bahkan kami sudah kirimkan surat tembusan mulai hingga DPR RI dan Kementerian BUMN, tapi belum ada tanggapan sama sekali soal nasib kami,” ceritanya.
Saat dikonfirmasi ke pihak PTPN XIII Kebun Danau Salak, Pejabat Personel Umum dan Humas (PUH), Muhammad Tamrin membenarkan keluhan para pensiunan karyawan PTPN XIII tersebut.
“Perusahaan kami belum bisa membayarkan SHT yang menjadi hak bagi pensiunan karyawan dan pembayaran pengosongan rumah setelah mereka tidak lagi menempati rumah dinas yang disediakan. Ini menjadi hutang bagi perusahaan pada pensiunan karyawan,” katanya.
Muhammad Tamrin juga membenarkan belum dibayarkan SHT dan pengosongan rumah tersebut karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak bagus dan mengalami defisit.
“Ini diakibatkan beberapa hal seperti harga jual yang turun dan harga jual yang tidak seimbang dengan harga produksi serta adanya penyelewengan dan pencurian, sehingga target produksi kita tidak sesuai target,” ungkapnya.
Ia menambahkan pembayaran SHT dan pengosongan rumah merupakan wewenang langsung dari kantor pusat PTPN XIII di Pontianak.
“Tugas Kantor PTPN XIII Kebun Danau Salak hanya sebagai pelaksana tugas saja,” ucap Muhammad Tamrin.
Saat disinggung mengenai pertambangan batubara di areal PTPN XIII Kebun Danau Salak dan keuntungan dari pertambangan untuk membayar SHT dan pengosongan rumah para pensiunan karyawan, ia memberikan penjelasan panjang lebar.
“Perlu diketahui, Pertambangan Batubara di sebagian areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIII Kebun Danau Salak ini baru dimulai sekitar 3 bulan dan ditangani langsung Kantor Pusat kami di Pontianak. Berdasarkan kontrak, pembayaran fee dilakukan pertahun. Masalah pembayaran hak pensiun karyawan ini bukan hanya masalah di Kebun Danau Salak saja, tapi masalah se-Kalimantan. Jadi harus dibayarkan ke seluruh pensiunan karyawan PTPN XIII, bukan hanya daerah tertentu saja. Perusahaan masih belum mampu untuk membayarkan sekarang, jadi fee yang kami terima untuk penyehatan keuangan perusahaan dulu. Pelunasan hak pensiunan karyawan tetap jadi hutang yang akan kami bayarkan,” jelas Muhammad Tamrin.
Muhammad Tamrin menambahkan, bukan hanya pensiunan karyawan saja yang hak-nya belum dibayarkan, karyawan aktif pun sempat tertunda pembayaran gajinya.
“Gaji kami yang aktif pun sempat tertunda pembayarannya selama 2 bulan. Alhamdulillah beberapa waktu yang lalu gaji kami selama bulan januari dan februari baru saja dibayar. Efek dari defisitnya keuangan perusahaan juga berdampak pada kami yang aktif, bukan hanya yang sudah pensiun,” terangnya.