Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, pihaknya mengamankan sebanyak 4 orang pelaku berikut penadah diantaranya berinisial RO (24), OZ (33), Seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38)
Adapun peran pelaku yang diamankan berbeda beda diantaranya, RO (24) berperan sebagai yang melakukan chat dengan korban melalui hh pelaku MV, kemudian pelaku OZ (33) berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban, lalu seorang wanita berinisial MV (27) yang berperan menemani korban di dalam kamar.
Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan penadah berinisial AO (38) yang berperan menerima gadai hp korban seharga Rp 750 ribu.
“Uang hasil gadain sebesar 750.000 kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku,” ucap Kompol Roland.
Dari empat orang yang diamankan, polisi juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku.
“Hasilnya diperoleh 2 orang positif urinenya mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu -red) berinisial RO dan OZ,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana, sementara satu orang lainnya terancam Pasal 480 Kuhpidana.