TERAS7.COM – Pencurian beras miskin (raskin) sebanyak 668 karung di Desa Lok Baintan Luar, Kecamatan Sungai Tabuk pada bulan februari 2019 yang lalu ternyata melibatkan oknum Sekretaris Desa Lok Baintan Luar, Abdurrahman alias Idul (28).
Usai terungkap pada akhir April 2019, oknum Sekretaris Desa ini langsung diamankan oleh Polsek Sungai Tabuk dan dititipkan di Rutan Polres Banjar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar, H. Aspihani saat ditemui awak media pada selasa (30/4) menyayangkan oknum aparat desa yang terlibat kasus hukum tersebut.
“Pada dasarnya aparat desa sama dengan ASN walaupun mereka bukan PNS. Hak dan kewajibannya sama, begitu pula sanksi yang mereka terima. Jika terkena hukuman, maka aparat desa tersebut akan dinon-jobkan, lalu ditunjuk Plh,” ujarnya.
Oknum aparat desa yang terlibat hukum tersebut ujarnya akan diganti setelah ada keputusan hukum tetap atau inkracht.
Aspihani menghimbau agar aparat desa yang lain dapat berkaca dari kasus ini dan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Masalah raskin memang bukan tutpoksi kami, tapi kami hanya menghimbau agar aparat desa dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan. Jangan langgar aturan yang ada,” katanya.