TERAS7.COM – Amblasnya oprit Jembatan Sungai Tabirai di Desa Karang Paci, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) masih dalam penyelidikan.
Oprit yang ambruk berstatus jalan nasional. Maka kewenangan penanganan dan perbaikan jalan tersebut di bawah Kementerian PUPR. Dalam hal ini BBPJN XI Banjarmasin.
Menurut data yang didapat wartawan TERAS7.COM, Jembatan Sungai Tabirai merupakan proyek dibawah Kontraktor PT. Pandji Pratama Indonesia, dan Konsultan PT. Global Profex Synergy senilai Rp. 23.869.105.000 dengan waktu pelaksanaan 250 hari kalender sejak 18 Desember 2018 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Roy Rizali Anwar membeberkan history perubahan terhadap Jembatan Sungai Tabirai.
“Posisi pasangan batu (Dinding Penahan Tanah) pada sisi Kandangan sebelah kiri berada disungai ujung, sehingga pelaksanaan menggunakan plat beton sebagai kaki dinding penahan tanah, sebelumnya dipancang cerucuk galam panjang 7 meter,” beber Roy kepada wartawan Teras7.com, Kamis (18/7).
“Namun berdasarkan hasil penyidikan tanah, tanah keras pada kedalaman 15m dibutuhkan pondasi yang lebih dalam untuk dinding penahan tanahnya,” tambahnya.
Roy juga menjelaskan, saat itu jembatan dianggap telah selesai kemudian penyedia mengajukan alternatif pengunaan bronjong, dengan catatan apabila terjadi kerusakan akan segera diperbaiki.
“Tidak lama setelah penanganan DPT menggunakan bronjong, oprit jembatan tabirai sisi kandangan mengalami penurunan,” jelasnya.
Sementara ini penanganan yang dilakukan berupa pemasangan rambu pengaman, garis polisi, pembatasan lalu lintas (pembatasan muatan kendaraan), dan perbaikan sementara untuk fungsional lalu lintas serta penyidikan tanah untuk mengetahui penyebab pada penurunan oprit.