TERAS7.COM – Beberapa tahun belakangan, kendaraan bermotor klasik mulai kembali digandrungi oleh masyarakat di Indonesia, tak terkecuali di Kalimantan Selatan.
Di Kalimantan Selatan contohnya, kendaraan klasik seperti Honda C70, Honda Astrea, Yamaha RX King, hingga Vespa banyak terlihat wara-wiri di jalanan, bahkan sampai ada komunitasnya.
Dibalik itu semua, kendaraan yang memiliki tahun produksi lawas ini, biasanya ditemukan beberapa yang memang tidak dibayarkan pajaknya selama berpuluh-puluh tahun.
Lalu, bagaimana mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan selama puluhan tahun tersebut?
Untuk Kalimantan Selatan sendiri, khususnya di Kabupaten Banjar, pajak kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan selama puluhan tahun ternyata tetap harus dibayarkan seluruhnya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura, Zulkifli saat dijumpai di ruang kerjanya, pada Selasa (21/02/2023).
Menurut Zulkifli, di Kabupaten Banjar atau secara luas Kalimantan Selatan, belum ada peraturan yang membebaskan ataupun memotong masa denda pajak bagi kendaraan yang telat bayar puluhan tahun.
“Tetap dihitung semuanya, di tempat kita belum peraturan daerah yang membatasi itu,” ujarnya.
Sehingga, apabila kendaraan tersebut sudah tidak taat bayar pajak sejak puluhan tahun, maka mau tidak mau pemiliknya harus melunasi seluruh denda dan turut membayar pajak pokoknya.
Meski begitu, menurut Zulkifli, di sebagian daerah lain yang ada di Indonesia, memang ada yang memberlakukan peraturan batas masa pembayaran denda dan pokok pajak kendaraan.
“Kalau di daerah lain, misalnya ada yang menunggak sepuluh tahun, dua puluh tahun tapi yang dihitung (waktu membayar pajak -red) cuma lima tahun saja, kalau di Kalsel tidak ada peraturan seperti itu,” ucapnya.
Namun, jika kendaraan yang puluhan tahun tidak bayar pajak itu berasal dari daerah luar Kalimantan Selatan, atau dalam hal ini daerah yang menerapkan peraturan batas masa pembayaran denda tersebut, maka akan mengikuti daerah asalnya.
“Misal kendaraan itu beli di provinsi yang memang ada peraturan yang seperti itu tadi, otomatis yang menunggak lima tahun ke belakang itu tidak dihitung, atau sesuai dengan peraturan yang berlaku disana,” ungkapnya.
Sementara itu, setelah mendengar tidak adanya pembatasan masa denda pajak kendaraan bermotor di Kalsel, salah satu pemilik motor klasik, Habibi mengaku, mau tidak mau dirinya akan menunggu adanya pemutihan denda pajak kendaraan terlebih dahulu.
“Kalau puluhan tahun harus tetap dibayarkan denda dan pajaknya, berarti saya nunggu waktu pemutihan saja,” katanya.
Meskipun tidak terlalu mahal pajak yang akan dibayarkan, menurut Habibi, dirinya tetap harus merogoh kocek dalam jika harus membayarkan pajak motor klasiknya yang sudah mati sejak beberapa tahun belakangan.