TERAS7.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali digelar dan dipimpin oleh Wakil Ketua H Akhmad Zacky Hafizie didampingi oleh wakil ketua Akhmad Rizanie Anshari di ruang paripurna lantai II gedung DPRD Kabupaten Banjar, di Martapura, Rabu (15/6/2021) pagi.
Rapat paripurna ini mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penambahan penyertaan modal Pemkab Banjar kepada perseroan terbatas Bank Kalsel dan Jawaban Bupati atas Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemkab Banjar kepada perseroan terbatas Bank Kalsel.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam jawabannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Banjar Sayyid Idrus Al Habsyie mengatakan, Bank Kalsel sebagai BUMD yang melakukan usaha perbankan memiliki kedudukan yang strategis dalam memberikan kontribusi kepada daerah, berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dari dividen maupun jasa giro.
“Salah satu strategi Pemkab Banjar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penambahan penyertaan modal kepada BUMD,” ucapnya.
Menurutnya sebagai BUMD yang bergerak dibidang jasa perbankan, Bank Kalsel berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sebagai bank yang sehat dan telah menunjukan pengelolaan perusahaan yang baik.
Berdasarkan hal tersebut Pemkab Banjar menilai Bank Kalsel layak untuk diberikan penambahan penyertaan modal, dengan penyertaan modal tersebut diharapkan akan terjadi peningkatan bisnis bank di tahun-tahun mendatang.
Sehingga berdampak pada peningkatan profit yang dihasilkan dan hasil yang akan diterima oleh Pemkab Banjar sebagai pemegang saham juga diproyeksikan akan meningkat seiring dengan peningkatan bisnis yang terjadi.
Agenda lainnya, pandangan umum Bupati terhadap Raperda Kota Layak Anak (KLA) dan Raperda Pemakaman, Pemkab Banjar menyambut baik adanya Raperda KLA sebagai bagian dari percepatan Kabupaten Banjar sebagai KLA yang memenuhi hak anak dan melindungi anak.
Terkait Raperda tentang pemakaman, Pemerintah Daerah menyambut baik inisiasi Raperda tersebut yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan mengelola pemakaman yang disebut dengan taman pemakaman umum.