TERAS7.COM – Kejari Asahan akhirnya menahan tersangka EHA dan RHH dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada CV Zamrud sebesar Rp 4 milyar lebih.
Kedua tersangka tersebut bertugas di salah satu bank milik negara yang berada di Kabupaten Asahan. RHH sebagai sebagai Analis Kredit dan EHA sebagai sebagai Pemimpin Cabang Pembantu.
Sebelumnya, EHA dan RHH telah ditetapkan oleh Kejari Asahan sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2024 yang lalu.
“EHA dan RHH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan nomor: Print-03/L.2.23/Fd.1/02/2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).
Kemudian, berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan nomor: Print-03/L.2.23/Fd.1/05/2024 dan Print-04/L.2.23/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai dari tanggal 7 – 26 Mei 2024.
“RHH ditahan di rumah tahanan negara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tanjung Balai – Asahan. Sedangkan EHA ditahan di rumah tahanan negara Lapas kelas IIA Labuhan Ruku,” ungkap Dedyng.
Kedua tersangka tersebut diduga menyetujui kredit yang diajukan oleh tersangka ARH (telah ditahan) selaku Direktur CV. Zamrud. Kredit yang diajukan tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki agunan serta CV. Zamrud tidak memiliki pengalaman CV.
Namun, dengan persekongkolan jahat RHH dan EHA, maka pengajuan kredit tersebut disetujui. Kredit pun dicairkan meski tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan.
Diduga pinjaman kredit tersebut juga digunakan untuk keperluan lain. Pembangunan perumahan Permata Zamrud Recidence tidak selesai dibangun, sehingga mengakibatkan tujuan pemberian kredit tidak tercapai.
“Saat dilakukan penghitungan oleh auditor, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.083.190.000,” tutup Dedyng.
Terhadap EHA dan RHH, Kejari Asahan menerapkan pasal primair, yakni pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999.