TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Banjarbaru lakukan penahanan terhadap dua orang pejabat eselon II, Pemerintah Kota Banjarbaru atas kasus korupsi tunggakan parkir Pasar Ulin Raya.
Penahan tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarbaru Mahardika Prima, saat konferensipers bersama sejumlah wartawan, pada Senin (19/11).
“Benar kita telah melakukan penahanan kepada kedua pejabat Pemerintah Kota Banjarbaru berinisial AJ dan AA pada Jum’at 16 November 2018 kemarin, atas kasus tindak pidana korupsi kasus parkir Pasar Ulin Raya,” ujarnya yang didampingi Kasi Pidana Umum Budi Mukhlis.
Mahardika Prima melanjutkan, penahanan dilakukan setelah mereka menjalani beberapa kali pemanggilan dan pemeriksaan selama kurang lebih dua bulan, setelah sebelumnya dilakukan penahan terhadap pasangan suami istri Sofyan Arifin dan Rina Lestari Arimbi, selaku Direktur dan Manajer Operasional CV. Nadya Parkatama, pihak pengelola parkir yang di vonis bersalah di tahun 2017 lalu.
Sebelum AJ dan AA mantan Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru ini ditetapkan sebagai tersangka, dari keterangan Sofyan dan Rina mengarah dugaan adanya pihak lain, kemudian dilakukan pemeriksaan hingga akhirinya kejaksaan memutuskan untuk menjatuhkan status mereka menjadi tersangka.
“Untuk alasan penahanan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 3, tersangka telah melakukan upaya memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain, dengan kerugian negara sebesar 1,061 miliar,” pungkasnya.