TERAS7.COM – Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil mencyduk pelaku jambret yang melancarkan aksinya pada tanggal 26 April 2019 lalu di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Sebelumnya, Unit Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Aditya, S.Tr.K dan Panit Reskrim Ipda Alhamidie. “Dengan bekal informasi ciri-ciri tersangka dari beberapa saksi kami melakukan penyelidikan,” terang Ipda Aditya.
Ipda Aditya menerangkan, pelaku atas nama Lukman (23) warga Jalan Martapura Lama Kelurahan Sungai Batang Kec. Martapura Barat Kab. Banjar, berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar pukul 22.00 Wita.
“Berdasarkan keterangan pelaku Handphone milik korban tersebut sudah dijualnya ke salah seorang yang bernama Kiddi (23 Tahun) yang beralamat di Jalan Sukarelawan Batas Kota Kab. Banjar sebesar Rp. 350.000,- ( Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kami pun berhasil mengamankan Kiddi beserta barang bukti Handphone hasil curian tersebut”, kata Ipda Aditya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, S.I.K membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku jambret dan penadahnya, untuk selanjutnya diproses secara hukum.
“Untuk Pelaku Jambret kami sangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sementara penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”, ujar AKP Aryansyah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F1s warna gold dan 1 (satu) unit Roda 2 merk Honda Scoopy warna merah yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melaksanakan operasi penjambretan.